Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Partai Politik di Indonesia Alami "Gridlock"
Hasanudin Aco April 23, 2026 06:25 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menyebut partai politik yang tidak demokratis di internalnya dapat menyebabkan "gridlock" atau kemacetan dalam proses regenerasi. 

"Ya tadi saya sudah jelaskan secara umum regenerasi kepartaian kita macet ya, bukan macet sebenarnya, gridlock. Gridlock itu ya tidak ada jalan sama sekali," kata Burhanuddin saat ditemui di Gedung FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Menurut Burhanuddin, masalah ini tidak hanya terjadi pada partai-partai lama, tetapi juga melanda partai-partai yang lahir pasca reformasi.

Burhanuddin menjelaskan, "gridlock" terjadi akibat proses internal partai yang tidak demokratis, di mana pemilihan pimpinan partai tidak mengalami pergantian atau minim kompetisi. 

Kondisi ini, kata dia, menciptakan disinsentif bagi kader-kader berkualitas untuk terlibat aktif dalam politik.

"Itu semua macet kalau proses pemilihan para pimpinan partai tidak mengalami pergantian sama sekali gitu lho dan itu yang menimbulkan semacam disinsentif buat kader partai yang berkualitas, karena merasa tidak ada suasana regenerasi di dalam dan kemudian mereka menarik diri dari urusan politik," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengakui bahwa terdapat beberapa partai yang relatif lebih baik dalam hal regenerasi, yaitu PKS dan Golkar. 

Namun, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia ini juga menyoroti adanya penurunan kualitas kompetisi internal bahkan di kedua partai tersebut.

Usul KPK soal Ketum Parpol

Sebelumnya, KPK mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan. 

Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring. 

Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.

Sistem berjenjang ini nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik.

Sebagai contoh, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya.

Persyaratan serupa juga ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, dengan tambahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dalam partai sebelum dapat dicalonkan.

Hal ini sekaligus mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada melalui rekrutmen berbasis murni kaderisasi.

Selain merombak struktur kepemimpinan dan kaderisasi, KPK juga memberikan sorotan tajam pada sektor pendanaan partai.

Laporan tersebut merekomendasikan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik demi menghindari konflik kepentingan.

"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan atau beneficial ownership badan usaha," tulis KPK dalam rekomendasinya.

Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, KPK meminta agar iuran anggota diberlakukan secara berjenjang. 

Setiap aliran dana partai juga diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali. 

Hasil audit ini nantinya wajib diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola secara transparan oleh Kemendagri agar dapat diakses secara bebas oleh publik.

KPK menutup kajiannya dengan mendesak adanya penegasan lembaga pengawas di dalam UU Partai Politik. 

Pengawasan ini harus diberikan landasan hukum yang kuat dan mencakup tiga aspek utama, yakni ruang lingkup keuangan partai, kaderisasi, serta pendidikan politik, lengkap dengan sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan keuangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.