Polisi Cegat Truk Muatan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim, Sopir Hingga Pemilik Kios Diringkus
Welly Hadinata April 23, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku penyelewengan pupuk subsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencegat sebuah truk yang membawa sekitar 10 ton pupuk dari wilayah Baturaja.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IWS (51) selaku sopir truk, HT (39) pemilik kios pupuk, dan RMU (23) yang berperan sebagai admin kios.

Mereka diduga menyelewengkan pupuk subsidi untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan demi meraup keuntungan.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pemuatan pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska ke dalam sebuah truk.

“Total terdapat 200 karung pupuk, terdiri dari 9 ton pupuk urea dan 1 ton pupuk NPK Phonska,” ujarnya saat rilis di Polda Sumsel.

Petugas kemudian membuntuti truk tersebut hingga ke jalan lintas Prabumulih–Baturaja dan menghentikannya saat memasuki wilayah Muara Enim.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 180 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menjelaskan bahwa pupuk subsidi tersebut seharusnya digunakan di wilayah asalnya, bukan diperjualbelikan ke daerah lain.

“Begitu keluar dari wilayah distribusinya, itu sudah merupakan pelanggaran,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pupuk tersebut diperoleh dari kios milik tersangka HT, dengan RMU sebagai pihak yang berkomunikasi dalam transaksi.

Diketahui, pupuk yang seharusnya dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) justru dijual lebih mahal.

Harga pupuk urea yang seharusnya Rp90 ribu per karung dijual Rp130 ribu, sementara pupuk NPK Phonska dijual Rp135 ribu per karung.

Selain itu, tersangka IWS diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2008.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.