DLHK Aceh Besar Dorong Fasyankes Tertib Kelola Limbah B3
Faisal Zamzami April 23, 2026 06:27 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Besar terus mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai regulasi yang berlaku.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi fasilitasi pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah B3 yang digelar di Ilona Boutique Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan puskesmas dan tenaga kesehatan dari seluruh wilayah Aceh Besar.

Kepala DLHK Aceh Besar, Muwardi, SH, menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis merupakan isu krusial yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

“Pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan risiko serius. Karena itu, diperlukan pemahaman dan komitmen bersama agar pengelolaannya dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca juga: DLHK Aceh Besar Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Simpang Lubok

Ia menambahkan, melalui kegiatan ini pemerintah daerah mendorong seluruh Fasyankes untuk memenuhi kewajiban perizinan sekaligus menerapkan tata kelola penyimpanan limbah B3 secara tertib.

Muwardi juga mengapresiasi kontribusi narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh yang telah memberikan pemahaman teknis kepada peserta.

Ia berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

Sementara itu, narasumber kegiatan, M. Subhan, ST., MT, memaparkan secara komprehensif tahapan pengelolaan limbah B3, mulai dari identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pengolahan dan pelaporan.

Ia menekankan pentingnya setiap fasyankes melakukan identifikasi jenis limbah yang dihasilkan, mencatat volumenya, serta memastikan penyimpanan dilakukan sesuai batas waktu dan standar teknis.

“Pengelolaan limbah B3 tidak hanya berhenti pada penyimpanan, tetapi juga mencakup pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan yang seluruhnya harus mengikuti regulasi,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa lokasi penyimpanan limbah B3 wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bebas dari potensi banjir, tidak berada di kawasan rawan bencana, serta berada dalam penguasaan pihak penghasil limbah.

Aspek keamanan juga menjadi perhatian utama, termasuk pemisahan limbah yang tidak kompatibel serta sistem penyimpanan yang mampu mencegah terjadinya tumpahan atau pencampuran.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.