Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kepala Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Maman Casmadi, kembali aktif menjalankan tugasnya setelah sebelumnya menjalani masa hukuman pidana.
Maman diketahui sempat tersandung kasus tindak pidana penganiayaan. Dalam perkara tersebut, ia divonis hukuman selama 6 bulan penjara dan telah bebas sejak beberapa pekan lalu.
Tidak Memenuhi Unsur Pemberhentian
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, menjelaskan bahwa status hukum yang dijalani Maman tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian sebagai kepala desa.
Ia menyebutkan, aturan terkait pemberhentian kepala desa telah diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Peraturan Bupati (Perbup).
“Pemberhentian kepala desa dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,”jelas Budi saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com pada Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, khusus untuk pemberhentian akibat permasalahan hukum, terdapat ketentuan bahwa ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan minimal 5 tahun.
“Dalam kasus ini, ancaman hukuman yang dikenakan tidak sampai 5 tahun. Oleh karena itu, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan,”ungkapnya.
BPD Nyatakan Kades Bisa Kembali Bertugas
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kali Padang juga telah menggelar rapat terkait status kepala desa tersebut.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Maman Casmadi dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
"Dari BPD juga sudah rapat, yang bersangkutan sekarang sudah kembali aktif menjabat sebagai Kepala Desa,"tutup Budi.
Dengan demikian, saat ini Maman telah kembali aktif memimpin pemerintahan desa setelah menyelesaikan masa hukumannya. Maman juga sah secara aturan dapat kembali menjadi kepala desa.