TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sertifikasi terhadap enam pulau kecil, guna memperkuat legalitas aset negara dan membuka pintu investasi di sektor pariwisata bahari.
Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Rido Miduk Sugandi Batubara, saat ditemui di Kolaka, Rabu (22/4/2026), mengatakan proses sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya pendayagunaan pulau-pulau kecil secara terukur dan sesuai aturan hukum.
"Sertifikasi ini sangat berguna untuk memastikan legalisasi aset pulau-pulau kecil di Kolaka. Setelah ditetapkan oleh kawan-kawan Kantah (Kantor Pertanahan), maka pemerintah daerah maupun pusat dapat mendorong pelaku usaha untuk mendayagunakan pulau tersebut," kata Sugandi.
Adapun enam pulau yang menjadi sasaran sertifikasi meliputi Pulau Lambasina Kecil seluas 56,98 hektare, Pulau Buaya 51,67 hektare, Pulau Laburoko 26,09 hektare, Pulau Kukusan 22,94 hektare, Pulau Lemo 21,80 hektare, dan Pulau Pisang 4,12 hektare.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau tersebut nantinya wajib merujuk pada peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni di bidang pertanian, perkebunan, dan pariwisata.
Baca juga: KKP Soroti Perizinan Pemanfaatan Pulau Kecil di Sulawesi Tenggara, Sebut Bukan Prioritas Tambang
Sugandi menjelaskan bahwa status keenam pulau tersebut saat ini masih merupakan Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak berpenduduk.
Proses pengukuran dan pemetaan lapangan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (23/4/2026) hingga Sabtu (25/4/2026) mendatang.
"Pemanfaatannya harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni untuk pertanian, pariwisata, dan perkebunan. Dampaknya tentu memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat pesisir di sekitar pulau," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka, Akbar, menyambut baik langkah taktis KKP.
Menurutnya, sertifikasi ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan potensi daerah secara terencana dan berkelanjutan.
"Ini respons yang sangat bagus agar pemanfaatan pulau lebih tertib. Jika ada investor yang masuk, kita sudah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak ada masalah di kemudian hari," kata Akbar.
Ia menilai sektor pariwisata memiliki potensi paling besar untuk dikembangkan di wilayah tersebut, mengingat tingginya kebutuhan sarana rekreasi bagi masyarakat Kolaka, termasuk para pekerja sektor pertambangan di waktu libur.
"Setelah sertifikasi selesai, kami akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memetakan potensi spesifik di tiap pulau, misalnya di Pulau Laburoko apa yang paling cocok dikembangkan. Dengan begitu, Pemda bisa lebih leluasa menawarkan peluang ini kepada pengembang yang berminat," jelasnya.
Ia berharap program ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan alam di kawasan pesisir Kolaka.
Diketahui, beberapa instansi yang terlibat dalam pertemuan tersebut, antara lain Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP RI, Pemkab, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka. (*)
(ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra/Andika/Rabu, 22 April 2026)