TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah peristiwa menjadi sorotan publik di Manado hingga hari ini, Kamis (23/4/2026).
Kasus kecelakaan di Karombasan, Manado, memasuki babak baru setelah pengemudi mobil Hyundai Santa Fe berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan ini menyebabkan seorang bayi berusia lima bulan meninggal dan beberapa penumpang lain mengalami luka.
Sementara itu, seorang oknum anggota Polri berinisial MM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Boulevard II Manado.
Korban meninggal setelah motor yang ditumpanginya diduga ditabrak dari belakang oleh mobil pelaku.
Pengemudi mobil Hyundai Santa Fe berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Karombasan, Kota Manado, Sulut, yang terjadi pada Sabtu (18/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara.
Kasat Lantas Polresta Manado, AKP Angelico Timotius mengungkap, tersangka A dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/4/2026).
“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diserahkan untuk pemeriksaan besok hari,” ungkap AKP Angelico Timotius saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/4/2026).
Pihak kepolisian juga berencana menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat.
“Kami akan menggelar jumpa pers untuk memberikan informasi terkait kasus ini,” tambahnya.
Diketahui, kecelakaan tragis tersebut melibatkan mobil Hyundai Santa Fe dan Toyota Calya hitam di kawasan Karombasan, tepatnya di depan Polsek Wanea, Manado.
Insiden bermula saat rombongan dalam mobil Calya tengah menuju Minahasa Selatan untuk menghadiri pemakaman keluarga.
Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan mereka bertabrakan dengan mobil Hyundai Santa Fe yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan itu, seorang bayi berusia lima bulan bernama Cencen meninggal.
Sementara, sejumlah penumpang lain mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Warga sekitar menyebut polisi segera tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi karena lokasi kecelakaan berada tidak jauh dari kantor polisi.
Kedua kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat benturan keras.
Baca selengkapnya
Sat Lantas Polresta Manado menetapkan oknum anggota Polri berinisial MM (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Boulevard II, Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal.
MM yang mengemudikan mobil Toyota Avanza diduga menabrak sepeda motor hingga menyebabkan penumpangnya, Jacglend Nicolaas, meninggal.
Terkait kasus ini, Kasat Lantas Polresta Manado, AKP Angelico Timotius mengungkap, tersangka akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) pagi di Jalan Boulevard II, Manado.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO yang dikendarai Yosua Leonard Rawung bersama penumpang Jacglend Nicolaas melaju dari arah Jembatan Soekarno menuju Sindulang.
Saat mendekati lokasi kejadian, kendaraan korban diduga ditabrak dari belakang oleh mobil Toyota Avanza yang dikemudikan tersangka.
Benturan keras membuat pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke badan jalan.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor mengalami luka-luka, sementara Jacglend Nicolaas meninggal setelah sempat mendapat perawatan di RS Prof. Kandou.
Baca selengkapnya
Redaksi tribunmanado.co.id turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan dukungan dalam menghadapi masa-masa sulit ini.