TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Empat tersangka sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan pada pengungsi Gunung Ruang, Kabupaten Sitaro, provinsi Sulut.
Namun Kejati Sulut tetap gaspol.
Calon tersangka lainnya masih dibidik.
Baca juga: Jawaban Kejati Sulut Soal Peluang Bertambahnya Tersangka Korupsi Dana Stimulan Bencana Gunung Ruang
Buktinya, sejumlah pihak terus mendapat panggilan untuk diperiksa penyidik Kejati Sulut.
Kamis (23/4/2026), mantan anggota DPRD Sitaro 2 Periode Titien Marthin nampak di Kejati Sulut.
Bendahara DPD Partai NasDem Sitaro ini memakai pakaian kemeja lengan panjang warna hitam.
Sehari sebelumnya giliran Kadis PUPR Kabupaten Sitaro Bob Wuaten yang jalani pemeriksaan.
Kasipenkum Kajati Sulut Januarius L. Bolitobi, S.H membenarkan pemanggilan terhadap Titien.
"Benar namun tidak jadi diambil keterangannya," katanya.
Diketahui, Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana gunung Ruang, Sitaro.
Tiga di antaranya sudah ditahan.
Namun Kejati tak sampai di situ.
Kemungkinan penambahan jumlah tersangka masih terbuka lebar.
Kode keras datang dari Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Diwawancarai Tribun manado beberapa waktu lalu, Jacob memberi sinyal adanya penambahan tersangka.
"Banyak, hari ini empat," kata dia.
Ungkap dia, pengungkapan kasus itu akan jalan terus.
Yang bertanggung jawab akan diburu hingga lubang semut.
"Siapapun yang terlibat dan ada buktinya akan kita usut," kata dia.
Sebutnya, kasus ini berpotensi punya muatan pemberatan.
Dikarenakan dilakukan pada korban bencana.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa (31/3/2026).
Mereka adalah mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh; Sekda Sitaro, Denny Kondoj; dan pengusaha Deni Tondolambung. (ART)