Kebakaran Gudang Kimia di BSD Berujung Gugatan Hukum, DPRD Tangsel Bakal Panggil Pengelola
Abdul Rosid April 23, 2026 08:03 PM

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Kebakaran gudang kimia di kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, yang terjadi pada 9 Februari 2026 lalu kini resmi memasuki ranah hukum setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan pencemaran lingkungan.

Tak hanya itu, proses hukum pidana juga tengah berjalan.

Aparat penegak hukum dari Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan ikut menangani perkara tersebut.

Di kepolisian, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Sementara di Kejari Tangsel, proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak PT BSD Sinarmas Land selaku pengelola kawasan pergudangan.

Baca juga: KLH Resmi Ajukan Gugatan Perdata atas Kebakaran Gudang Kimia di BSD Tangsel

Oleh karena itu, lantaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW), pihak DPRD pun selaku penyusun Raperda juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola Taman Tekno.

Panggilan itu dilakukan, untuk memastikan agar ke depannya pengelola kawasan yakni PT Sinar Mas Land mengikuti aturan tata ruang terbaru, terutama dalam hal perizinan dan pengelolaan lingkungan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi menyatakan, panggilan terhadap PT Sinar Mas Land, telah dilayangkan pada Rabu (22/4/2026) kemarin.

Namun kata dia, dalam pemanggilan tersebut, pihak pengelola tidak hadir maupun mengirimkan perwakilan.

"Sudah dipanggil dan disurati resmi dari lembaga DPRD. Tapi tidak ada yang hadir dari pengelola kawasan Tekno ataupun perwakilan Sinarmas," kata Syawqi saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Meski demikian, Syawqi menegaskan, bahwa Pansus Raperda RTRW Tangsel akan tetap melanjutkan pembahasan sesuai koridor yang berlaku. 

“Untuk Taman Tekno BSD kita mau pastikan pengelola akan mengikuti aturan tata ruang terbaru yang mengharuskan mereka mengadaptasi perizinan. Salah satunya pengelolaan limbah,” ujarnya.

Leebih lanjut, Politisi Gerindra itu juga menyoroti pentingnya penerapan buffer zone atau area penyangga di kawasan pergudangan dan industri. 

Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi lingkungan terutama aliran sungai dari potensi pencemaran.

“Pembuatan buffer zone dalam kawasan itu untuk melindungi aliran sungai,” kata Syawqi.

Ia menambahkan, area pembatas atau sabuk pengaman di sekitar kawasan pergudangan yang menyimpan bahan kimia juga harus menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang.

“Area pembatas itu sangat penting, apalagi untuk gudang bahan kimia yang membutuhkan perlakuan khusus,” tegasnya.

Syawqi juga memastikan DPRD Tangsel akan kembali memanggil pihak pengelola Taman Tekno BSD untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan pengelolaan lingkungan.

"Nanti kita akan panggil lagi," pungkasnya.

Diketahui, kebakaran gudang yang menyimpan sekitar 20 ton pestisida milik PT Biotek Saranatama itu tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan. 

Zat kimia dari proses pemadaman dilaporkan mencemari aliran Sungai Cisadane hingga menyebabkan kematian ribuan ikan dan terganggunya kualitas air di wilayah Tangerang Raya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.