Cerita Guru Honorer Tetap Mengajar Meski 3 Bulan Tak Digaji, Menolak Murid Jadi Korban
Pipit Maulidya April 23, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Suasana belajar di SDN 125 Taruna Karya, Cibiru, Bandung, jawa Barat berjalan seperti biasa.

Ineu Rizki, guru honorer di SD Negeri tersebut mengaku tetap mengajar meskipun ia menyimpan beban berat karena sudah tiga bulan lamanya belum menerima honor, sejak Januari 2026.

Ineu tetap menjalankan perannya sebagai guru sekaligus wali kelas. Ia datang tepat waktu, menyelesaikan administrasi yang menumpuk, hingga memantau perkembangan murid satu per satu.

“Perasaan saya campur aduk. Di satu sisi harus tetap mengajar, di sisi lain ada kebutuhan hidup yang tidak bisa ditunda,” ujarnya, Kamis (23/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.com.

Dengan beban 24 jam pelajaran per minggu, tanggung jawab Ineu bukan hanya mengajar. Ia juga menjadi penghubung antara sekolah dan orang tua murid.

Baca juga: Bu Guru Syamsiah Mengaku Tidak Tahu saat Direkam dan Diejek Muridnya, Tetap Memaafkan

Tetap Profesional

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin terhimpit, ia tetap berusaha menjaga profesionalisme.

Baginya, ruang kelas harus tetap menjadi tempat yang aman bagi murid-muridnya, terlepas dari persoalan yang ia hadapi di luar.

“Kalau di kelas harus tetap profesional. Anak-anak tidak boleh merasakan ada masalah di luar,” katanya.

Kondisi ini memaksanya hidup lebih hemat.

Biaya transportasi hingga kebutuhan makan harian harus dihitung dengan cermat agar ia tetap bisa berangkat mengajar setiap pagi.

Jejak Pengabdian

Ineu bukan sosok baru di dunia pendidikan di Bandung. Ia mulai mengajar sejak 2021, ketika masih menyelesaikan studi di bangku kuliah. Saat itu, ia mengajar di MI Matlaul Atfal, Palasari.

Dua tahun kemudian, ia melanjutkan pengabdiannya di SDN 125 Taruna Karya.

Hampir lima tahun ia mendedikasikan dirinya untuk dunia pendidikan, sebuah perjalanan yang membuatnya tetap bertahan meski kondisi tidak mudah.

“Kalau berhenti, saya juga bingung harus bagaimana. Tapi kalau terus begini juga berat,” ucapnya pelan.

Ribuan Guru Honorer Alami Hal Serupa

Masalah keterlambatan gaji ini rupanya tidak hanya dialami oleh Ineu.

Data Dinas Pendidikan Kota Bandung mencatat sebanyak 3.144 guru honorer, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga tenaga tutor, mengalami keterlambatan pembayaran gaji.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menyampaikan bahwa situasi ini berkaitan dengan adanya perubahan regulasi di tingkat nasional mengenai status tenaga honorer.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kebijakan dari Kementerian PAN-RB disebut membatasi penganggaran bagi tenaga honorer di luar skema PPPK.

“Saya mohon maaf kepada guru PAUD, SD, SMP, dan tutor. Secara regulasi memang ada batasan,” ujarnya.

Janji Pemkot: Gaji Dirapel dan Honor Naik

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa anggaran untuk membayar gaji guru honorer sebenarnya sudah disiapkan, yakni sebesar Rp 51 miliar dalam APBD 2026.

Namun, proses pencairan masih tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai landasan hukum teknis.

Jika aturan tersebut telah rampung, pembayaran direncanakan akan dilakukan sekaligus untuk periode Januari hingga April 2026.

“Kalau regulasinya selesai, targetnya bisa langsung cair sekaligus,” kata Asep.

Terkait besaran, gaji yang direncanakan sekitar Rp 3,2 juta per bulan untuk guru SD, SMP, dan tutor.

Sementara itu, guru PAUD akan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta per bulan.

Sorotan Pengamat

Pengamat kebijakan publik dari Unpar, Kristian Widya Wicaksono, menilai persoalan ini harus ditangani secara serius dan sistematis.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menyelesaikan keterlambatan gaji dengan pendekatan improvisasi, melainkan melalui mekanisme yang jelas dalam tata kelola keuangan publik.

“Secara tata kelola keuangan publik, pembayaran gaji guru honorer yang tertunda tiga bulan tidak boleh diselesaikan dengan improvisasi kas. Masalahnya harus diskemakan dalam tiga level sekaligus, yaitu kewenangan, pos anggaran, dan perubahan dokumen anggaran,” ujar Kristian, Kamis (23/4/2026).

 “UU 30 Tahun 2014 memang memberi ruang diskresi untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi. Tetapi diskresi itu tetap dibatasi syarat formal dan etis,” katanya.

“Jika gaji honorer belum dibayar selama tiga bulan, bentuk diskresi yang paling masuk akal bukan ‘menciptakan’ anggaran baru, melainkan keputusan administratif yang mempercepat pemulihan pembayaran melalui jalur yang sah,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Abdul Azis, Guru Honorer yang Dapat Bantuan Usai Viral Pergi Kerja Pakai Sepeda Pinjaman

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.