Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal ke arah dugaan gratifikasi.

“Jika ditemukan bukti terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi, tentu akan kami kembangkan untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media Tulungagung melalui telepon, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini penyidik masih fokus melengkapi konstruksi perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung.

“Keterangan saksi yang lengkap, jujur, dan benar akan membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” katanya

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sembilan pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur di Surabaya sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Budi menjelaskan, penyidikan dilakukan secara intensif mengingat keterbatasan waktu masa penahanan awal terhadap para tersangka.

Saat ini, masa penahanan tahap pertama masih berjalan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Menurut dia, seluruh hasil penyidikan nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke persidangan sehingga dapat diuji secara terbuka.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.