TRIBUN-MEDAN.com - Nama Robig Zaenudin kembali jadi sorotan.
Robig Zaenudin merupakan mantan anggota Polri yang tembak mati pelajar bernama Gamma Rizkynata Oktavandy, di Semarang, Jawa Tengah. Ia divonis 15 tahun penjara.
Di balik jeruji besi, Robig Zaenudin ternyata kembali berbuat ulah.
Dia terendus mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Kelas I Semarang.
Setelah aksinya terendus, Robig kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan relokasi 40 warga binaan yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menegaskan bahwa pemindahan tersebut tidak lepas dari dasar hukum yang jelas.
Dia merujuk pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sebelumnya kami mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026) malam.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah yang melakukan pemeriksaan terhadap Robig.
Sebagai respons atas situasi tersebut, pihak lapas memutuskan untuk memindahkan Robig ke Lapas Gladakan Nusakambangan.
Langkah itu disebut sebagai upaya preventif guna mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan situasi di dalam lapas tetap kondusif.
Robig Zaenudin, mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Aipda, sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Agustus 2025.
Ia dinyatakan terbukti dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar Kota Semarang.
Dalam kasus yang terjadi di Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam ini, ada tiga pelajar yang menjadi korban.
Gamma merupakan korban meninggal dunia, sedangkan dua temannya berinisial SA dan AD alami luka tembak di tangan dan dada.
Kasus ini menuai kontroversi setelah kepolisian menyebut Gamma dan teman-temannya terlibat tawuran.
Belakangan terungkap, bahwa keterangan tersebut ternyata tak benar.
Terungkap pula, Robig melepaskan sejumlah tembakan secara beruntun ke arah Gamma dan teman-temannya.
Pengadilan Negeri Semarang pada Agustus 2025, kemudian menghukum Robig selama 15 tahun penjara.
Atas putusan itu, Robig lantas mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Selain proses di peradilan, Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.
Robiq juga mengajukan banding atas sanksi PTDH. Namun, banding Robig ditolak lantaran sudah terbukti melakukan perbuatan yang menewaskan pelajar SMK sekaligus merusak citra Polri. (*/tribunmedan.com)