Jakarta (ANTARA) - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai menjadi langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut khususnya bagi pekerja di sektor domestik yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menyatakan regulasi tersebut menandai perubahan mendasar dalam status dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Dengan disahkannya UU PPRT baru-baru ini, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Jadi, negara sebagai subjek HAM sudah membuat suatu Undang-Undang yang sangat berpihak kepada pekerja," ujarnya.
Ia menyampaikan pengesahan Undang-Undang itu merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan berbagai pihak selama lebih dari dua dekade.
"UU ini sudah didorong dan dikawal selama lebih dari dua dekade. Kita semua tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR atas disahkan UU ini," ucap Yosef.
Menurutnya, kehadiran UU PPRT mempertegas peran negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan HAM, dengan memastikan pekerja rumah tangga memperoleh pengakuan status kerja sekaligus perlindungan hak dasar.
Regulasi tersebut menjamin sejumlah aspek penting, mulai dari kepastian hubungan kerja, upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi hingga perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi serta akses terhadap jaminan sosial.
Selain itu, UU PPRT juga dinilai mencerminkan penerapan prinsip HAM secara komprehensif, tidak hanya pada aspek normatif, tetapi juga dalam implementasi kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
Pemerintah menilai penguatan regulasi ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendorong hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat di sektor domestik, sekaligus memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja nasional.
Ke depan, implementasi UU PPRT menjadi fokus bersama antara pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat untuk memastikan perlindungan berjalan efektif di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah praktik kekerasan dan eksploitasi serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga secara berkelanjutan, sejalan dengan komitmen nasional dalam pemajuan HAM.





