TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai, wacana pemerintah untuk membebankan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka perlu dikaji ekstra hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.
Hal itu disampaikan TB Hasanuddin merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang membuka wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.
Gagasan ini mencuat seiring posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan energi dunia layaknya seperti di Selat Hormuz.
Menurut TB Hasanuddin, pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.
Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.
Baca juga: Malaysia dan Singapura Tolak Usul Purbaya Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata TB Hasanuddin, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
TB Hasanuddin menjelaskan, bahwa UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.
Sebab itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Baca juga: Purbaya Buka Wacana Pajaki Kapal di Selat Malaka, Singapura Menolak
Selain itu, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa apabila kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di tingkat internasional.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, TB Hasanudin juga menyoroti potensi terganggunya hubungan diplomatik dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang juga merupakan negara tepi Selat Malaka.
Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan.
TB Hasanuddin juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan jika kebijakan tersebut diterapkan.
Menurutnya, pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi yang kuat dan kapasitas pengawasan yang memadai.
“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” ucapnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.
Purbaya menilai, selama ini Indonesia belum memaksimalkan potensi ekonomi dari lalu lintas pelayaran internasional yang melintasi wilayahnya.
Padahal, Selat Malaka merupakan satu jalur tersibuk di dunia.
"Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?" ujar Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta baru-baru ini.