Kemenkum Sosialisasikan Optimalisasi Penerapan PMPJ bagi Notaris di Lampung
Endra Zulkarnain April 23, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Hukum (Kemenhum) mensosialisasikan penerapan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) bagi notaris di Lampung.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi optimalisasi penerapan PMPJ tersebut dengan harapan para notaris dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara nyata.

Serta sesuai dengan Arahan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

"Peserta sosialisasi merupakan notaris yang baru dilantik pada 25 Februari 2026, sehingga notaris-notaris yang masih baru ini dapat mengaplikasikan kebijakan tersebut," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, Kamis (23/4/2026). 

Ia mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi tersebut dilatarbelakangi oleh masih belum optimalnya penerapan PMPJ oleh para notaris di Provinsi Lampung. 

"Sejak 27 Oktober 2023 Indonesia telah secara resmi menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) yang ke 40," kata Taufiqurrakhman. 

FATF adalah suatu forum kerjasama antar negara yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme, Pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU/PPT/PPPSPM) yang mengancam sistem keuangan internasional. 

Kedudukan Indonesia sebagai anggota penuh FATF, selain menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G20 dengan integritas sistem keuangan yang mumpuni.

Tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, termasuk masyarakat internasional terhadap integritas sektor keuangan Indonesia. 

Kemudian pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan perekonomian nasional secara luas.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku TPPU dan pendanaan terorisme semakin berkembang," kata Taufiqurrakhman. 

Termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik.

Dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat. 

Serta notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan menyampaikan laporan 

"Transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK, oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kementerian Hukum berkomitmen untuk mendukung strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia memiliki standard dalam pencegahan TPPU dan TPPT," katanya. 

Dikarenakan sudah masuk ke dalam keanggotaan FATF dan di Lampung terdapat 545 notaris yang telah dilantik.

Semua sesuai dengan formasi jabatan notaris sampai dengan tahun 2026, dengan memperhatikan Produk Domestik Regional Bruto.

Dan kegiatan dunia usaha jumlah penduduk serta rata-rata jumlah akta yang dibuat. 

Sehingga dirinya berharap para notaris juga turut serta berkomitmen dalam pencegahan TPPU dan TPPT dalam PMPJ.

Dikarenakan berdasarkan Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021, tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Kemudian Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017, tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris bahwa Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.

Pihaknya memberikan apresiasi yang besar kepada seluruh narasumber yang berkenan untuk memberikan materi dalam kegiatan hari ini," kata Taufiqurrakhman. 

Pihaknya berharap semoga informasi yang disampaikan dapat memberikan manfaat kepada seluruh rekan-rekan notaris di wilayah provinsi Lampung.

Ia menjelaskan bahwa prinsip PMPJ diimplementasikan segala prosedur identifikasi, verifikasi dan pemantauan pada pengguna jasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.