TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Gusri Lewan alias Gusri dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 23 April 2026 di ruang sidang PN Kotamobagu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Gusri Lewat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.
Vonis ini sekaligus menguatkan proses hukum sebelumnya
Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menggunakan KUHP lama, bukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Humas PN Kotamobagu, M Burhanuddin menjelaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Dengan ketetapan bahwa yang bersangkutan tetap berada dalam status tahanan,” ujar Burhanuddin.
Terkait barang bukti, pengadilan memutuskan memusnahkan satu buah pecahan botol hemofitoid yang digunakan dalam kejadian.
Sementara satu flash disk berisi dua video rekaman berdurasi 1 menit 42 detik dan 15 detik tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 3.000.
Menariknya, meski dijatuhi pidana penjara, Gusri Lewan tidak menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan), melainkan berstatus tahanan kota.
Menurut Burhanuddin, pengalihan status tersebut diberikan atas permohonan terdakwa dan penasihat hukum dengan alasan kesehatan.
“Meskipun tidak berada di rutan, yang bersangkutan dilarang keluar dari wilayah kota yang ditentukan, tidak boleh menghilangkan barang bukti, serta wajib memenuhi panggilan persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
“Jika tidak ada keberatan, maka putusan dianggap diterima. Namun jika tidak puas, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado,” tutupnya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi penganiayaan terjadi di lingkungan permukiman warga dan menyebabkan korban mengalami luka akibat lemparan botol kaca.
Namun dalam putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa masih tergolong penganiayaan biasa sesuai KUHP lama. (Nie)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK