SRIPOKU.COM, MURATARA – Seorang pria berinisial BH (41), warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga kuat melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, WA (20). Aksi bejat yang dilakukan berulang kali sejak Juli 2025 tersebut mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
Motif tersangka melakukan aksi tersebut dipicu kemarahan saat mengetahui korban pernah berhubungan intim dengan pacarnya.
Tersangka kemudian mengancam akan melaporkan hal itu kepada sang ibu jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya.
"Aksi ini dikategorikan perkosaan karena ada unsur paksaan dan ancaman. Tersangka mengancam akan mengadukan korban kepada ibunya. Karena takut, korban terpaksa menuruti keinginan ayahnya berulang kali hingga akhirnya hamil," ujar Iptu Khoirul Hambali, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi di RSUD Rupit pada Selasa (21/4/2026).
Warga menaruh kecurigaan saat korban pulang ke rumah membawa bayi namun enggan mengungkap identitas ayah sang bayi. Polisi yang menerima laporan warga segera melakukan penyelidikan ke rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka mencoba menutupi perbuatannya dengan mendaftarkan administrasi rumah sakit menggunakan nama istrinya (ibu korban) melalui foto kartu keluarga.
"Saat petugas tiba di Desa Aringin, rumah tersangka sudah dikepung warga yang emosi. Untuk menghindari amuk massa, tersangka segera kami amankan ke Mapolsek Karang Dapo," tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muratara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca juga: Tak Layak Pakai, 312 Unit Motor Dinas Pemkab OKI Segera Dilelang