Pemuda di Banjarmasin Diciduk Polisi Saat Transaksi, Gagal Edarkan Sabu dan Inex
Hari Widodo April 23, 2026 10:51 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pemuda berinisial SR (25), warga Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan gram narkotika jenis sabudan belasan pil ekstasi.

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Polres Tala Sita 1,1 Kilogram Sabu dari 7 Tersangka, Kurir Terima Upah Rp 15 Juta

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat, kami melakukan tindakan kepolisian dan berhasil menangkap pelaku," katanya, Kamis (23/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 44,58 gram. 

Selain narkotika jenis sabu, dari tangan pelaku juga ditemukan 10 butir ekstasi granat warna merah muda, seberat 3,78 gram dan 4 butir ekstasi berlogo LV warna hijau muda seberat 1,52 gram.

Meski berhasil meringkus pelaku, pihaknya ujar Siregar mengalami kendala dalam proses pengembangan menangkap bandar besar di atas SR.

Menurut Siregar sang bandar diduga telah mencium pergerakan petugas, sehingga berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.

"Saat ini bandarnya sedang dalam pengejaran karena lari keluar dari Banjarmasin," tegasnya.

Baca juga: Bongkar 6 Kasus Narkoba, Polres Tala Kalsel Sita 1 Kilogram Lebih Sabu dalam Sebulan

Usai dilakukan penangkapan, SR beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana terkait penguasaan dan penyimpanan narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.