TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 192 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportan dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kedatangan ratusan deportan ini menggunakan KM Purnama dari Tawau, Malaysia, dengan fasilitasi dari KJRI Kota Kinabalu.
Berdasarkan data yang diterima, total deportan terdiri dari 187 PMI asal penanganan KJRI Kinabalu dengan rincian 126 laki-laki, 35 perempuan, dan 26 anak-anak.
Sementara itu, tambahan 5 orang deportan berasal dari Konsulat RI Tawau, terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan, mengatakan pihaknya langsung melakukan pendataan setibanya para deportan di pelabuhan.
"Hari ini kami menerima deportasi dari Kota Kinabalu sebanyak 187 orang, terdiri dari laki-laki 126, perempuan 35, dan anak-anak. Kemudian ditambah 5 orang deportan dari KRI Tawau, 4 laki-laki dan 1 perempuan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (23/4/2026).
Deportasi terhadap 192 orang PMI dihadiri oleh Direktur Penempatan non pemerintah pada pemberi kerja perseorangan KP2MI Farid Maruf, Direktur penempatan non pemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum KP2MI, Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan, Perwakilan Imigrasi Nunukan Kelas II TPI Nunukan, Perwakilan Polsek Kawasan Pelabuhan, unsur TNI Polri, Palang Merah Indonesia serta unsur terkait.
Baca juga: Breaking News- 192 PMI Deportan Tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Sore Ini, Aparat Disiagakan
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, para deportan langsung menjalani pemeriksaan dokumen dan stempel paspor oleh petugas Imigrasi.
Selain itu, barang bawaan mereka juga diperiksa oleh Bea Cukai untuk mengantisipasi adanya barang ilegal.
Diketahui, para PMI tersebut sebelumnya menjalani proses hukum di Malaysia.
Sebagian besar kasus yang menjerat mereka adalah pelanggaran keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen resmi, overstay, hingga kasus kriminal lainnya.
"Kasus yang dilanggar seperti biasa, tidak punya dokumen, kelebihan masa tinggal, dan kasus kriminal lainnya," jelasnya.
Sejumlah deportan juga mengeluhkan kondisi kesehatan selama berada di tempat penahanan di Malaysia.
Mereka mengaku mengalami gangguan kulit seperti gatal-gatal, yang diduga akibat alergi makanan atau kondisi air di lokasi penahanan.
"Menurut keterangan dari para deportan pada saat di tahan di Rumah Merah, muncul gatal-gatal mungkin ada alergi makanan atau masalah air, kami juga tidak belum bisa memastikan. Pada saat di tahan di rumah merah ada gatal-gatal, pada saat ditahan depot imigrasi tidak ada masalah," kata Kepala BP3MI Kaltara.
Setelah proses awal di pelabuhan, para deportan akan dibawa ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk menjalani wawancara lebih lanjut terkait tujuan mereka selanjutnya.
Bagi deportan yang memiliki keluarga di Nunukan, diperbolehkan untuk dijemput. Sementara itu, bagi yang ingin kembali ke daerah asal akan difasilitasi pemulangannya.
BP3MI Kalimantan Utara kembali mengimbau masyarakat agar tidak berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
"Kami sudah berulang kali menyampaikan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural. Hampir setiap bulan kami melakukan pencegahan terhadap calon PMI nonprosedural yang mencoba berangkat melalui jalur ilegal," tegasnya.
(*)
Penulis: Fatimah Majid