Menlu Sugiono Tolak Wacana Menkeu Purbaya Pajaki Kapal yang Lintasi Selat Malaka
Febri Prasetyo April 24, 2026 01:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Luar Negeri Sugiono menolak wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memajaki atau memberlakukan tarif bagi kapal-kapal yang melewati Selat Malaka.

Berbeda dengan Purbaya, Sugiono berharap tetap ada berharap perlintasan yang bebas di Selat Malaka. Menurut dia, perlintasan seperti itu adalah komitmen Indonesia.

“Jadi, pada posisi di mana tentu saja sebagai negara kepulauan, kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS,” kata Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (23/4/1026).

UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea adalah perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut serta pengelolaan sumber daya alam laut yang disepakati pada tanggal 10 Desember 1982. 

Menurut dia, di dalam UNCLOS, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang tidak mengambil toll atau fee di selat-selat yang ada di dalamnya. Sugiono berkata Indonesia mendukung kemerdekaan pelayaran.

“Kita berharap ada perlintasan yang bebas, dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk menciptakan satu jalur pedagangan yang bebas, netral, saling mendukung. Jadi, Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (mengenakan tarif di Selat Malaka),” kata dia menegaskan.

Kritik dari Dino Patti Djalal

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri sekaligus Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, juga menolak wacana penarikan tarif perlintasan di Selat Malaka.

Dia menyebut gagasan tersebut sebagai ide buruk yang berpotensi menjatuhkan kredibilitas Indonesia.

“Bad idea. Tidak ada dalam konvensi hukum laut internasional yang diperjuangkan ayah saya bertahun-tahun,” kata Dino Patti Djalal saat ditemui di Kampus Atmajaya, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dino mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu arsitek utama UNCLOS. Dia menceritakan bagaimana konsep Wawasan Nusantara diperjuangkan dengan alot melalui perundingan panjang sejak 1973 hingga 1982 dalam Konferensi Hukum Laut PBB ketiga.

Baca juga: TB Hasanuddin Respons Ide Purbaya Pajaki Kapal di Selat Malaka: Berpotensi Timbulkan Friksi Kawasan

Berkat perjuangan tersebut, wilayah laut seperti Laut Jawa, Laut Sulawesi, hingga Laut Banda yang tadinya dianggap "milik tak bertuan" kini diakui dunia sebagai wilayah nasional Indonesia.

Dino menekankan bahwa pengakuan internasional tersebut memiliki komitmen yang tidak bisa ditawar, salah satunya terkait hak lalu lintas di selat internasional.

“Salah satu isu yang paling hakiki, paling fundamental adalah lalu lintas, hak lalu lintas dunia internasional di selat internasional. Dan yang awet, yang alot itu adalah mengenai Selat Malaka,” katanya.

Menurutnya, hak bagi kapal-kapal dunia untuk melintasi Selat Malaka adalah hak semua negara yang sudah menjadi bagian dari kesepakatan global yang tidak bisa diotak-atik secara sepihak.

“Hak lalu lintas dunia internasional di Selat Malaka itu adalah hak semua negara, right, nggak bisa ditawar-tawar. Kalaupun kita nggak suka ya atau apa, itu sudah bagian dari deal bahwa semua orang bebas lewat di sana,” kata Dino.

Menkeu lempar wacana pungutan untuk kapal

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyarankan agar negara-negara di sepanjang Selat Malaka dapat mengenakan pungutan pada kapal-kapal yang melewati selat tersebut.

Hal ini ini mirip dengan rencana Iran untuk mengenakan biaya pada kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz .

Lebih dari 200 kapal (termasuk kapal kontainer, kapal tanker minyak, dan kapal pengangkut barang curah) melintasi Selat Malaka setiap hari, lebih dari 90.000 kapal per tahun atau sekitar seperempat dari barang dagangan global. Jumlah ini kira-kira dua kali lipat jumlah kapal yang melewati Selat Hormuz.

Selat Malaka jauh lebih sempit daripada Selat Hormuz, menyempit hingga hanya 2,7 km di titik tersempitnya dekat Singapura, dengan kedalaman rata-rata sekitar 25 m.

“Kita berada di jalur perdagangan dan energi global yang strategis, tetapi kita tidak mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Malaka,” kata Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu, (22/4/2026).

“Sekarang Iran berupaya mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz.”

Dia menambahkan bahwa setiap langkah untuk melakukan hal yang sama di Selat Malaka harus melibatkan Malaysia dan Singapura, negara-negara pesisir lainnya di sepanjang selat tersebut.

“Jika kita membaginya tiga kali antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, itu bisa jadi sesuatu yang luar biasa, bukan?” kata Purbaya.

Dia mengatakan bahwa gagasan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto agar Indonesia memainkan peran yang lebih besar dalam perdagangan global, mendorong negara ini untuk "mulai berpikir lebih ofensif" tentang sumber daya yang dimilikinya.

Namun, Purbaya melunakkan pernyataannya dan mengatakan bahwa proposal seperti itu tidaklah sederhana.

“Singapura kecil, Malaysia mirip (dengan Indonesia)  mungkin kita bisa membaginya menjadi dua. Seandainya saja semudah itu tapi kenyataannya tidak,” kata Purbaya.

Baca juga: Malaysia Geram Soal Wacana RI Pajaki Kapal di Selat Malaka: Tidak Boleh Dilakukan Sepihak!

(Tribunnews/Febri/Hasanudin Aco/Fransiskus Adhiyuda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.