Penjelasan Lengkap Ustaz Khalid Basalamah Terkait Skandal Kuota Haji Usai 3 Jam Diperiksa oleh KPK
Muhammad Zulfikar April 23, 2026 09:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya merampungkan pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/4/2026) malam. 

Kehadirannya ini merupakan bagian dari pengusutan skandal dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Skandal Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Dipanggil Jadi Saksi

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pemilik biro perjalanan Uhud Tour tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.58 WIB. 

Hal ini menandakan Khalid diperiksa secara intensif oleh penyidik lembaga antirasuah selama kurang lebih tiga jam.

Baca juga: Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Usai menjalani pemeriksaan, Khalid menegaskan bahwa kehadirannya murni untuk memenuhi kewajiban hukum. 

Ia pun meminta agar publik tidak memutarbalikkan fakta mengenai status hukumnya dalam pusaran kasus ini.

"Saya dipanggil sebagai saksi, diminta sebagai saksi dan sebagai warga negara yang baik, kita menjawab. Ini kan wali amr ya, pemerintah, kita menjawab. Tapi jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat nanti," ucap Khalid Basalamah kepada awak media.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, Khalid membeberkan duduk perkara keterlibatannya. 

Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. 

Secara gamblang, Khalid menampik adanya interaksi apalagi persekongkolan dengan sejumlah tersangka dari Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas maupun mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu. Kami cuma sampai di situ, kami tidak pernah tahu masalah kementerian agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Sebab itu makanya saya bahasakan kami korban," urainya.

Khalid menjelaskan bahwa awal mula keterkaitannya bermula dari penawaran PT Muhibbah Mulia Wisata. 

Rombongan jemaahnya yang bernaung di bawah PT Zahra Oto Mandiri awalnya dipersiapkan untuk berangkat menggunakan jalur haji furoda (non-kuota), di mana segala keperluan seperti hotel dan visa furoda telah dibayarkan. 

Namun, di tengah jalan, pihak PT Muhibbah datang menawarkan akses visa resmi.

"Tiba-tiba datang PT Muhibbah ini nawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya kami semua terdaftar di PT Muhibbah. Dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah," jelas Khalid.

Lebih lanjut, materi pemeriksaan penyidik turut mencecar perihal pengembalian uang miliaran rupiah yang sempat diserahkan Khalid kepada KPK. 

Ia mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan dana yang tiba-tiba dikembalikan oleh pihak PT Muhibbah kepada travel miliknya usai ibadah haji selesai, tanpa disertai kejelasan status dana.

"PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar (dalam pecahan dolar AS). Pada saat kita dikembalikan, kami gak disampaikan itu uang apa. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu, harus kembalikan'. Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan," tuturnya.

Baca juga: KPK Panggil 5 Bos Travel Haji dan Umrah Terkait Skandal Korupsi Kuota Haji, Ini Nama-namanya

Pernyataan Khalid turut dipertegas oleh kuasa hukumnya, Faizal Hafied, yang mendampingi selama proses pemeriksaan. 

Faizal menyebut kliennya sangat kooperatif dan bertindak dengan itikad baik untuk membantu KPK membongkar kasus manipulasi kuota yang merugikan jemaah ini.

"Setelah ada panggilan, KPK menyatakan uang ini harus diserahkan kepada KPK. Jadi uang yang dari PT Muhibbah tersebut diserahkan Ustaz Khalid kepada KPK. Jadi dari awal ini uang ini bukan punya Ustaz Khalid. Supaya clear, supaya jelas bahwa Ustaz di sini adalah korban dari PT Muhibbah," kata Faizal. 

Faizal juga menambahkan bahwa total dana yang telah dikembalikan oleh berbagai pihak terkait dalam pusaran PT Muhibbah ini telah mencapai sekitar Rp 100 miliar.

Sebagai informasi, skandal megakorupsi ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga secara sepihak memanipulasi komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. 

Kuota yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru diubah menjadi skema 50:50.

Praktik culas ini memuluskan pengisian kuota khusus tanpa antrean nasional, melainkan melalui usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan memungut fee percepatan (sandi T0/TX) berkisar USD 2.500 hingga USD 5.000 per jemaah. 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.