TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Oknum polisi di Pasangkayu dilaporkan ke Propam Polres Pasangkayu oleh gadis remaja usia 17 tahun berinisial AP.
Korban mengaku dipaksa oleh oknum untuk meminum minuman keras (miras).
AP melapor didampingi kuasa hukum, Muh. Yusuf.
Kejadian tersebut terjadi pada 20 Maret 2026.
Peristiwa itu berlangsung di sebuah kafe karaoke di wilayah Tanjung.
Yusuf menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di depan Mapolres Pasangkayu bersama tunangannya.
Baca juga: Ini Cara Remaja di Pasangkayu Lolos dari Paksaan Teguk Miras oleh Oknum Polisi di Ruang Karoke
Saat itu, korban dihubungi oleh rekannya berinisial T yang meminta bantuan untuk diantar ke Cafe Dapoer Tanjung.
“Korban ini awalnya hanya dimintai tolong untuk mengantar temannya,” ujar Muh. Yusuf saat ditemui di Pasangkayu, Kamis (23/4/2026).
Namun, saat tiba di lokasi, situasi justru berubah menjadi dugaan intimidasi.
Berdasarkan keterangan pelapor, kunci sepeda motor korban diambil oleh rekannya.
Akibatnya, korban tidak bisa meninggalkan tempat tersebut.
Korban kemudian diduga dipaksa masuk ke dalam ruang karaoke.
“Setelah sampai, kunci motor korban diambil dan korban dipaksa masuk ke dalam ruangan,” jelasnya.
Di dalam ruang karaoke itu, korban mendapati empat orang laki-laki serta sejumlah minuman keras.
Korban juga disebut tidak diperbolehkan keluar dari ruangan.
Situasi semakin mencekam ketika salah satu pria berinisial F diduga mulai memaksa korban untuk mengonsumsi minuman keras.
Muh. Yusuf menyebut, F diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Mamuju.
“Terduga pelaku berinisial F ini diduga oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Mamuju,” ungkapnya.
Menurutnya, korban sempat menolak karena masih di bawah umur.
Namun, penolakan tersebut tidak diindahkan.
Terduga pelaku bahkan diduga melontarkan ancaman bahwa korban tidak akan diizinkan pulang sebelum menghabiskan minuman tersebut.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya diduga sempat dipaksa mengonsumsi minuman keras.
Melihat situasi yang tidak aman, korban kemudian berupaya menyelamatkan diri dengan berpura-pura izin ke kamar kecil.
Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri dan keluar dari lokasi menggunakan sepeda motornya.
“Korban berhasil keluar dan langsung meninggalkan lokasi,” tambah Muh. Yusuf.
Pasca kejadian, korban dilaporkan mengalami trauma.
Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.28 WITA.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Pamapta, Ipda Daslin.
Kuasa hukum berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan profesional, meskipun terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan