TB Hasanuddin Kritik Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka, Peringatkan Risiko Friksi Kawasan
Tommy Kurniawan April 23, 2026 09:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Wacana pemerintah untuk menarik pajak dari kapal yang melintas di Selat Malaka menuai sorotan tajam dari DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diambil secara gegabah karena menyangkut hukum internasional dan hubungan diplomatik antarnegara.

Harus Tunduk pada UNCLOS 1982

Menurut TB Hasanuddin, kebijakan tersebut wajib merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.

Dalam aturan itu, kapal-kapal internasional memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat oleh negara mana pun.

Ia menjelaskan, Pasal 38 UNCLOS menjamin kebebasan pelayaran, sementara Pasal 44 melarang negara tepi menghalangi atau menunda kapal yang melintas.

“Selat Malaka adalah jalur alami pelayaran internasional, berbeda dengan kanal buatan seperti Terusan Suez atau Terusan Panama yang memang mengenakan biaya karena diatur dalam perjanjian khusus,” jelasnya.

Baca juga: Kompolnas Lakukan Pengawasan Seleksi Penerimaan Polri di Jambi, Pastikan Proses Transparan

Risiko Pelanggaran Hukum Internasional

TB Hasanuddin menilai, jika Indonesia tetap memaksakan kebijakan pajak tersebut, maka berpotensi melanggar prinsip kebebasan navigasi yang dijamin hukum internasional.

Risikonya tidak main-main, mulai dari tekanan diplomatik hingga potensi boikot dari komunitas global.

“Bisa berdampak pada reputasi Indonesia di mata dunia dan memicu respons negatif dari negara lain,” ujarnya.

Berpotensi Ganggu Hubungan Regional

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti potensi terganggunya hubungan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang sama-sama memiliki wilayah di Selat Malaka.

Tanpa koordinasi dan kesepakatan dengan kedua negara tersebut, kebijakan ini dinilai bisa memicu friksi di kawasan.

Pemerintah Diminta Hitung Ulang

TB Hasanuddin juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dari sisi pengawasan dan penegakan hukum jika kebijakan tersebut diterapkan.

Menurutnya, pengelolaan jalur strategis seperti Selat Malaka membutuhkan sistem yang solid dan koordinasi lintas negara.

“Harus dihitung matang dari aspek hukum, diplomasi, hingga kesiapan operasional. Jangan sampai niat meningkatkan pemasukan justru merugikan posisi Indonesia,” tegasnya.

Latar Belakang Wacana Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Indonesia belum maksimal memanfaatkan potensi ekonomi dari lalu lintas kapal internasional.

Ia menilai, sebagai negara yang berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, Indonesia seharusnya bisa memperoleh manfaat lebih dari aktivitas di Selat Malaka.

“Indonesia ini ada di jalur strategis, tapi kapal lewat tidak kita kenakan biaya. Ini yang sedang kita pikirkan,” ujarnya.

Wacana ini pun kini menjadi perdebatan serius, karena di satu sisi menjanjikan potensi pendapatan besar, namun di sisi lain berisiko menabrak aturan internasional dan memicu ketegangan geopolitik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.