TRIBUNBATAM.id, MURATARA -Pengakuan mengejutkan diungkapkan oleh ayah bejat yang merudapaksa anak gadisnya hingga hamil dan melahirkan.
Dia adalah BH (41) orang yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Mirisnya lagi hal tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali.
Ternyata dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian pelaku melakukan aksinya tersebut setelah mengetahui kalau sang anak pernah berhubungan bandan dengan kekasihnya.
Mengetahui hal tersebut, pelaku malah memanfaatkan momen. Ia meniduri sang anak berulang kali hingga korban hamil hingga melahirkan.
Seorang ayah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega menjadikan anak kandungnya sebagai korban perbuatan asusila hingga korban melahirkan seorang bayi.
Mirisnya, aksi tersebut diduga dilakukan tersangka secara berulang kali sejak Juli 2025.
Pelaku diketahui bernama Berinisial BH (41), warga Kecamatan Karang Dapo. Sementara korban berinisial WA (20).
Kapolsek Karang Dapo, IPTU Khoirul Hambali, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa tersebut bermula saat korban diketahui pernah berhubungan dengan pacarnya, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
“Peristiwa itu terjadi sejak Juli 2025 lalu,” ujar Kapolsek, Kamis (23/4/2026).
Dari kemarahan tersebut, tersangka kemudian memaksa korban menuruti keinginannya.
Korban yang merasa takut akhirnya tidak berdaya.
“Menurut pengakuan tersangka, korban pernah diketahui berhubungan dengan pacarnya. Saat marah, tersangka justru melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, tindakan tersebut masuk kategori kekerasan seksual karena terdapat unsur paksaan dan ancaman.
“Ada unsur paksaan, korban diancam akan dilaporkan kepada ibunya jika tidak menuruti,” jelasnya.
Perbuatan itu disebut terjadi berulang kali hingga korban akhirnya hamil.
Pada Selasa, 21 April 2026, korban melahirkan di RSUD Rupit.
Keesokan harinya, korban pulang ke rumah bersama bayinya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi RSUD Rupit untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, korban melahirkan dengan menggunakan identitas ibunya.
“Tersangka membawa foto kartu keluarga di ponsel untuk keperluan administrasi dan menggunakan nama istrinya, sementara sang istri tidak mengetahui hal tersebut,” jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi segera menuju Desa Aringin untuk mengamankan pelaku.
Setibanya di lokasi, rumah tersangka telah dikerumuni warga.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Karang Dapo.
“Saat ini tersangka telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muratara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Sebelumnya, pelaku ditangkap pada Rabu malam (22/4/2026) oleh petugas Polsek Karang Dapo setelah laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang melahirkan tanpa diketahui ayah dari bayinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi RSUD Rupit untuk mengumpulkan keterangan.
Setelah itu, petugas menuju rumah korban di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, untuk pendalaman lebih lanjut.