TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial MY (36) tak berkutik saat polisi menyatroni rumah kontrakannya, Selasa (21/4/2026) sekira pukul 18.02 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kediaman pelaku yang diduga kuat menjadi tempat transaksi barang haram.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka berinisial MY di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Akhmad Huda kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: BNN Ungkap Jual Beli Liquid Narkotika Dilakukan Secara Black Market, Bukan di Toko Resmi
Saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan modus pelaku dalam menyembunyikan barang bukti.
Petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,22 gram.
Barang haram tersebut disisipkan di dalam lemari, tersembunyi di antara tumpukan pakaian pelaku untuk mengelabui petugas.
Tak hanya sabu, polisi yang menyisir area rumah juga menemukan satu paket ganja dengan berat bruto 7,72 gram yang disimpan di bagian belakang rumah.
Baca juga: 1.603 Warga Binaan Lapas Kelas II Narkotika Jakarta Terima Remisi, 15 Langsung Bebas
"Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 102,22 gram dan ganja seberat 7,72 gram," ucap Akhmad Huda.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MY beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku.