Kronologi IRT di Batubara Tewas Dibunuh Pria di Kamar Hotel Gegara Tolak Ajakan Kedua Hubungan Intim
Januar Imani Ramadhan April 23, 2026 10:42 PM

- Seorang ibu rumah tangga berinisial S (41) dilaporkan tewas mengenaskan dibunuh rekan pria di sebuah kamar hotel kawasan Batubara, Sumatera Utara pada Senin (20/4/2026) dini hari.

Pelaku berinisial MA (61) diduga nekat menghabisi korban setelah ajakannya untuk kembali berhubungan badan ditolak.

Aksi ini dipicu oleh efek konsumsi kopi jantan yang meningkatkan gairah pelaku sebelum pembunuhan terjadi.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang merupakan nelayah di kawasan Batubara.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku datang ke hotel dan bertemu dengan resepsionis pada Minggu (19/4/2026) malam.

Setelah membayar biaya penginapan, keduanya masuk ke kamar nomor 15.

Sebelum masuk kamar, pelaku memesan dua botol air mineral dan segelas air panas.

Di dalam kamar, pelaku menyeduh kopi dewasa yang dibawanya dan kemudian meminumnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengajak korban berhubungan badan dan sempat dipenuhi.

Setelah itu, korban meminta dibelikan nasi goreng kepada pelaku.

Namun saat makanan datang, korban sudah tertidur dan tidak sempat menyantapnya.

Pelaku kembali membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan badan pada Senin (20/4) dini hari.

Korban menolak permintaan tersebut sehingga memicu kemarahan pelaku.

Pelaku kemudian mencekik leher korban dan membekap mulutnya hingga korban tak berdaya.

Korban sempat meronta dan berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya terkulai lemah.

Petugas hotel yang mendengar suara tersebut mendatangi kamar dan menemukan korban dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan forensik ditemukan luka memar di wajah dan leher serta tanda-tanda kekerasan pada organ dalam korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.