Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dipermudah melalui konversi otomatis pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dan Online Single Submission (OSS).

"Jika pelaku usaha hanya perlu konversi kode KBLI tanpa mengubah jenis kegiatan usahanya, maka sistem AHU dan OSS akan melakukan penyesuaian secara otomatis," kata Supratman seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dikatakan bahwa pemerintah, melalui KBLI 2025, memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis dan penyesuaian manual.

Penyesuaian manual, lanjut Menkum, dilakukan jika pelaku usaha berencana melakukan ekspansi atau perubahan kegiatan usaha, maka pelaku usaha perlu melakukan perubahan akta notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya, negara hadir untuk memudahkan di mana yang hanya ganti kode, kami bereskan otomatis. Yang memang berubah usahanya, silakan ikuti prosedur agar legalitasnya juga terjamin," tutur dia.

Supratman menyampaikan implementasi KBLI 2025 di seluruh sistem pemerintahan harus sudah selaras dan dilaksanakan paling lambat pada 18 Juni 2026.

Ia menyebut saat ini implementasi KBLI 2025 dalam sistem Kemenkum hampir rampung, di mana pihaknya tinggal menunggu proses integrasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar seluruh ekosistem perizinan berusaha benar-benar selaras dan harmonis.

Adapun, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui implementasi KBLI 2025 yang dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) melibatkan BKPM, Kemenkum, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dia menilai SEB itu menjadi wujud kebijakan utama pemerintah dalam memastikan transisi KBLI 2025 berjalan lancar, selaras, dan tidak membebani pelaku usaha.

Dengan adanya SEB tiga lembaga, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Pemerintah menargetkan transisi KBLI 2025 justru mendorong peningkatan realisasi investasi dan bentuk pewujudan kepastian hukum dalam berbadan usaha di Indonesia.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI dan SEB tentang Implementasi Penyesuaian KBLI 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) akan memberikan kepastian hukum.

Selain itu, kata dia, keduanya juga akan memberikan kelancaran berusaha bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap penggunaan KBLI 2025 dalam penyelenggaraan PBBR melalui sistem OSS.

"KBLI perlu diperbaharui karena ekonomi kita berubah sangat cepat," ucap Amalia.

Dalam beberapa tahun terakhir, dirinya melihat setidaknya ada empat perubahan besar, yaitu munculnya berbagai sektor baru yang sebelumnya belum terdefinisi dengan baik dalam KBLI lama, isu lingkungan dan perubahan iklim, transformasi digital, dan perubahan model bisnis.