Kekasih Divonis 7 Tahun Penjara, Dokter Kamelia Yakin Ammar Zoni Tak Akan Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya!
Ulfa Lutfia Hidayati April 24, 2026 12:34 AM

Grid.ID – Aktor Ammar Zoni baru saja dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026). Usai vonis, publik bertanya-tanya soal kemungkinan Ammar dipindahkan ke Lapas High Risk Nusa Kambangan.

Menanggapi hal tersebut, dokter Kamelia yang hadir langsung memberikan dukungan untuk Ammar Zoni, angkat bicara. Meski mengaku kecewa dengan hasil putusan, ia memiliki keyakinan kuat bahwa Ammar tidak akan dikirim ke pulau penjara yang dikenal sangat ketat tersebut.

Apa alasan di baliknya?

Bukan Tahanan di Atas 10 Tahun

Menurut dokter Kamelia, sang kekasih tidak akan kembali ditahan di Lapas Nusa Kambangan. Sebab penjara kusus ini diperuntukkan bagi narapidana dengan kategori risiko tinggi atau mereka yang memiliki masa hukuman yang panjang.

"Enggak lah, kalau ke Nusakambangan enggak lah, kan dia (vonisnya) enggak di atas 10 tahun," ujar dokter Kamelia saat ditemui awak media usai persidangan.

Ia menilai masa hukuman 7 tahun masih memungkinkan Ammar untuk tetap menjalani masa pidananya di Jakarta atau wilayah sekitarnya, bukan di tempat terisolasi seperti Nusakambangan yang biasanya dihuni bandar besar atau narapidana dengan vonis di atas satu dekade.

Kecewa dengan Proses Hukum

Di sisi lain, dokter Kamelia tak mampu menyembunyikan rasa frustrasinya terhadap jalannya persidangan. Ia sempat melontarkan pernyataan pedas mengenai proses yang telah dilalui tim Ammar Zoni hingga berujung pada vonis 7 tahun.

"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka tapi nyatanya kerjanya enggak bener," cetusnya.

Meski namanya sempat disebut-sebut dalam fakta persidangan oleh pihak lawan, dokter Kamelia memilih bersikap santai.

"Oh itu mah, disebut mah udah biasa kali dari sisi sana, santai aja," tambahnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari masa tahanan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 9 tahun.

Saat ini, Ammar Zoni masih memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tersebut, atau melakukan upaya perlawanan melalui banding demi menghindari hukuman yang lebih lama di balik jeruji besi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.