Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur segera menetapkan pelaku penambang emas tanpa izin atau ilegal di Taman Nasional Matalawa Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.
Penetapan tersangka direncanakan dilakukan dalam gelar perkara pekan depan.
Hal ini disampaikan Wakapolres Kompol Angga Maulana, Kamis (23/4/2026)
Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ahli tambahan dari ESDM dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polres Sumba Timur Usut Penambang Emas Ilegal di TN Matalawa, 10 Orang Diperiksa
“Secepatnya. Sudah beberapa ahli yang kami periksa, hanya menunggu satu ahli lagi. Paling lambat minggu depan sudah ada tersangka dari kasus ini,” katanya dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Disebutkan, saksi dalam perkara ini ada yang berasal dari wilayah Wanggameti, dari Kota Waingapu dan dari luar Kabupaten Sumba Timur.
Kompol Angga Maulana menegaskan bahwa polisi akan menyelesaikan kasus ini secara terbuka.
“Kami tidak berjalan di tempat, kami terus berupaya memastikan Sumba Timur tidak ada lagi illegal mining,” ujarnya.
Sebagai informasi, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 10 Desember 2025 yang dilaporkan oleh SNA.
Baca juga: Kepala BTN Matalawa Imbau Warga Tidak Merusak Taman Nasional
Di mana pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Sungai Laku Lalandak, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Sumba Timur yang masuk dalam kawasan konservasi TN Matalawa ditemukan ada aktivitas penambangan tanpa izin.
Petugas Taman Nasional (TN) Matalawa menemukan tiga orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial KHM, AN dan RUJRP.
Mereka melakukan kegiatan penggalian material tanah dan batu, kemudian melakukan pendulangan secara manual dengan metode tambang terbuka.
Dari hasil penindakan di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Terhitung ada 5 buah wajan atau kuali yang digunakan untuk mendulang, 3 buah senter kepala, 1 buah linggis yang digunakan untuk menggali material.
Berdasarkan keterangan para terduga pelaku, aktivitas penambangan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 7 Desember 2025 hingga 9 Desember 2025.
Selama kurun waktu tersebut mereka belum memperoleh hasil berupa emas. (dim)