Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kuasa Hukum korban dugaan asusila E, angkat bicara terkait perkara yang tengah dijalani proses hukum oleh Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (23/4/2026).
"Sebenarnya kita masuk itu setelah ada laporan. Jadi sebenarnya awal kejadian itu memang langsung dilaporkan bersamaan adanya laporan dugaan pelecehan juga ada perbuatan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan," ungkap Kuasa hukum korban E, Asep Kaka dikonfirmasi TribunPriangan.com.
Adapun untuk laporan pertama yakni kasus penganiayaan sudah lebih dulu penetapan empat tersangka terhadap tukang bakso Sutarno (48).
"Jadi dua laporan itu masuknya bareng, hanya saja, yang sudah naik duluan itu adalah pemukulan dan perampasan. Karena apa? karena saking jujurnya dengan polosnya mereka mengakui pemukulan sesimpel itu," jelasnya.
Sedangkan untuk pencabulan, terduga pelaku atau terlapor tidak mengaku pada saat diperiksa.
Baca juga: Polisi Belum Simpulkan Hasil Rekontruksi Dugaan Asusila Tukang Bakso di Tasikmalaya
"Tetapi sebelum diperiksa itu mengaku ke beberapa orang, kita tidak tahu alasannya kenapa, kita tidak berani menuduh, tapi biar proses hukum yang berbicara," jelas Asep.
Ditanyai soal rekon sidik yang dilakukan satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, ia menjelaskan bahwa semua adegan dan keterangan kliennya sama persis.
"Saya punya kesimpulan sendiri tanpa mendahului proses penyelidikan, tapi saya bilang itu ada tindakannya? Itu sudah keliatan, dan semua yang disampaikan klien kami pada saat pemeriksaan semuanya sama dengan kejadian pada saat pra rekontruksi kemarin," tambahnya.
Bahkan ia menegaskan, bahwa sebenarnya dari awal pihaknya sangat terbuka dan tujuannya ini didamaikan. Pasalnya, keduanya saling laporan dengan kasus yang berbeda.
"Karena keduanya sama-sama saling lapor, kalau dua-duanya naik kasian, semuanya akan kena pasal. Tetapi, kami sudah beberapa kali mencoba komunikasi dengan terlapor dan sepertinya mereka menghindar dan mengulur waktu," pungkas Asep.
Atas permintaan klien, perkara pelecehan tetap dilakukan, supaya tidak ada yang berat sebelah, agar semuanya terang benderang.
"Makanya sekarang klien meminta perkara pelecehan dilanjutkan jangan berat sebelah. Meskipun kami apresiasi polisi gerak cepat, dan kami maklumi kesulitan yang dihadapi kepolisian dan penyidikan, tapi kami meminta proses ini dipercepat lagi," ucap Asep.
Menurutnya, proses penyelidikan ini segera tuntas dan dipercepat. Karena, kondisi kliennya masih trauma dan masih terus menangis.
"Saya sangat prihatin sekali, karena kondisi korban trauma dan sekarang pun sedang pengobatan ke psikolog," tuturnya.
Karena seolah-olah netizen menyalahkan kliennya padahal dalam hal ini menjadi korban asusila yang dilakukan tukang bakso tersebut.
"Klien masih nangis terus dan sangat mengingat kejadian itu, bahkan mengingat pelaku saja menangis," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula adanya dugaan kesalahpahaman antara tukang bakso dengan pembeli yakni E dan pacarnya.
Keduanya membeli bakso dan memakan di lokasi, akan tetapi terjadi kejadian tidak terduga adanya aksi tidak mengenakan dialami E, hingga sang pacar tersulut emosi.
Sontak saudara hingga kakaknya mengarah kembali ke lokasi kejadian untuk memintai klarifikasi kejadian.
Namun, terjadi penganiayaan dilakukan empat orang ke tukang bakso sebelum dibawa ke kediaman E.
Dirumah E, terduga pelaku dimintai klarifikasi atas aksi tindakan kurang mengenakan tersebut dan mengakui.
Setelah itu, muncul isu adanya penculikan dan penganiyaan hingga menyebabkan keempat orang ini yakni Muhamad, kedua Gilang Suci Ramdani, ketiga Rifki taufik, keempat Fahmi zulfikar resmi ditetapkan tersangka penganiayaan.
Saat ini Polres Tasikmalaya Kota tengah melakukan proses penyelidikan laporan dugaan asusila dilakukan Sutarno (48) terhadap perempuan inisial E asal Tasikmalaya. (*)