Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terkuak alasan yang meringankan vonis yang diterima Ammar Zoni cs dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Diketahui Ammar Zoni divonis penjara 7 tahun serta denda Rp1 miliar atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026).
Hal ini terungkap dalam sidang vonis Ammar Zoni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
"Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati membacakan amar putusan, Kamis (23/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambung dia.
Baca juga: Kamelia Irit Bicara, Enggan Komentari Kasus Ammar Zoni Lagi
Tak hanya hukuman penjara, Ammar harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta.
Adapun hal yang meringankannya karena Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan. Terlebih mereka masih berusia muda.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Hakim.
"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.
Sementara hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata Hakim.
Terkait apakah Ammar Zoni akan mengajukan banding atau tidak, ia masih belum memutuskan.
Ammar Zoni masih mempertimbangkan langkah tersebut hingga satu minggu ke depan.