Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Sri Wahyuningsih Dipaksakan
Adi Suhendi April 23, 2026 11:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu eks Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemdikbudristek Sri Wahyuningsih menilai, penetapan status tersangka terhadap Sri terkesan dipaksakan jaksa.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Sri Wahyuningsih, dalam sidang dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Kuasa hukum Sri Wahyuningsih mengatakan, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan kliennya.

"Saudara penuntut umum tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan perbuatan pidana yang dilakukan kepada Sri Whayuningsih," kata kuasa hukum Sri Wahyuningsih, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Kamis.

"Dalam pemeriksaan kasus ini terdapat fakta yang dipaksakan sehingga menegaskan keyakinan kami, tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan kepada Sri Wahyuningsih dan semakin nyata apabila kasus ini dipaksakan oleh saudara penuntut umum," ucap kuasa hukum Sri.

Baca juga: Eks Pejabat Kemendikbud Mulyatsyah: Saya Tak Pernah Salahgunakan Wewenang dalam Pengadaan Chromebook

Atas hal tersebut, kuasa hukum Sri Wahyuningsih meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari pidana perkara kasus Chromebook ini.

Sejumlah hal diajukan tim kuasa hukum eks Direktur SD Kemdikbudristek tersebut untuk dapat menjadi pertimbangan majelis hakim agar meringankan hukuman untuk Sri.

Hal-hal tersebut, di antaranya, pertama, setiap proses hukum yang melalui Kejaksaan, terdakwa Sri Wahyuningsih selalu berperan aktif dan memenuhi segala kebutuhan dari pihak penyidik.

Kedua, terdakwa Sri selalu bersikap sopan di persidangan, tidak pernah ada rasa untuk tidak menghadiri sidang dan tidak telat.

Hal ini dinilai sebagai sikap kesatria terdakwa untuk mengikuti persidangan.

Baca juga: Nadiem Makarim Tiba-tiba Sakit Hingga Sidang Chromebook Hari Ini Ditunda, Pengacaranya Tak Hadir

"Terdakwa tidak pernah menerima uang atau hadiah atau barang-barang berharga dalam bentuk apapun," kata pengacara Sri.

Ketiga, tim hukum Sri meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa Sri telah mengabdi kepada negara selama 38 tahun di Kementerian Pendidikan.

"Terdakwa merupakan seorang ibu dari tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang," tutur pengacara Sri.

Keempat, Sri belum pernah dihukum sebelumnya.

Sri Wahyuningsih Dituntut 6 Tahun Penjara

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.

Selain itu, Sri pun diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek ini ada empat orang yang kini duduk sebagai terdakwa. Di antaranya:

  1. Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek
  2. Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek, 
  3. Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  4. Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Jaksa mengungkap akibat kasus ini ditaksir negara mengalami kerugian keuangan Rp 2,1 triliun.

Taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Atas perbuatannya para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.