TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini memutuskan tidak dapat menerima gugatan sejumlah tokoh terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan kasus perkosaan massal Mei 1998.
Gugatan itu sebelumnya dilayangkan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban perkosaan massal Mei 1998 Ita Fatia Nadia, perwakilan Paguyuban Mei 1998 Kusmiyati, dan Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Sandyawan Sumardi pada Kamis (11/9/2025) lalu.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab memandang putusan itu bisa dimaknai sebagai bentuk pembenaran atas penyangkalan yang disampaikan Menteri Kebudayaan.
"Sekaligus juga bermakna menutup jalan bagi korban dalam Peristiwa Mei 98 untuk mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak untuk pemulihan dari negara," kata Amiruddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan korban perkosaan dan pendampingnya itu tidak menjadikan pernyataan Fadli Zon menjadi benar.
Sebab, lanjut dia, kebenaran sesungguhnya ada pada pengalaman korban-korban itu sendiri.
Baca juga: Peringati Tragedi Mei 98, Aktivis Reformasi Gelar Refleksi Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Menurutnya, Jaksa Agung juga perlu sesegera mungkin melakukan penyidikan atas Peristiwa Mei 1998 itu.
Hal itu, kata dia, perlu dilakukan agar ada kepastian hukum atas Peristiwa Mei 1998 dan terbukanya jalan pemenuhan hak-hak korban.
"Penyidikan harus dilakukan Jaksa Agung, karena Komnas HAM beberapa tahun yang lalu telah merekomendasikannya," kata dia.
Baca juga: Peringatan 27 Tahun Reformasi, Dua Tokoh Dokumenter Tragedi Mei 1998 Mendapat Penghargaan
"Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan Peristiwa Mei 1998 sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM yang berat, sesuai ketentuan pasal 7 dan 9 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," lanjut Amiruddin.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas sebelumnya mengkritik putusan terhadap Perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang diperiksa Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua orang Anggota Majelis yaitu Ni Nyoman Vidiayu P dan Febrina Permadi itu.
Koalisi mencatat Majelis Hakim memutuskan pengadilan menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Akibatnya, kata Koalisi, hakim tidak masuk kepada pokok perkara dan hanya menilai formalitas gugatan.
Atas hal tersebut Koalisi menyampaikan lima poin kritiknya:
Pertama, putusan itu adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia.
"Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan," tulis Koalisi dalam Rilis Pers pada Rabu (22/4/2026) kemarin.
Kedua, Koalisi memandang putusan itu menunjukkan PTUN telah menjadi bagian infrastruktur impunitas terhadap para pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat apabila tidak ada koreksi.
Ketiga, menurut Koalisi putusan itu menunjukkan kegagalan PTUN dalam menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius.
Keempat, Koalisi juga memandang Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum karena menyamakan “tindakan faktual” dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
Kelima, Koalisi juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah.
"Kami menegaskan kembali, bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran," kata Koalisi.
"Tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia," pungkas Koalisi.