Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kematian Dokter di Gayo Lues, Tersangka Peragakan 25 Adegan
Ansari Hasyim April 23, 2026 11:37 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Edi Laber | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dokter wanita di Kabupaten Gayo Lues, Kamis (23/4/2026).

Rekonstruksi yang berlangsung di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren tersebut menghadirkan tersangka berinisial FA. Dalam kegiatan itu, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga akhir kejadian.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues, IPTU Muhamad Abidinsyah, mengatakan rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

“Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh tersangka untuk memperjelas kronologi kejadian. Ini penting agar peristiwa yang terjadi dapat tergambar secara utuh,” ujarnya.

Baca juga: Bermotif Ekonomi, Pria di Blangkejeren Rampok Dokter hingga Tewas

Korban diketahui bernama dr. Shanti Hastuti, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung. Sementara itu, tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani dan diketahui masih bertetangga dengan korban.

Proses rekonstruksi turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues, khususnya dari Seksi Pidana Umum (Pidum). Kegiatan tersebut juga mendapat pengamanan dari personel Polres Gayo Lues guna memastikan pelaksanaan berjalan aman dan lancar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung tertib dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB tanpa kendala berarti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk kejahatan melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.