Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) mendukung keberatan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemeriksaan saksi virtual pihak Google dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook.
"Hakim majelis bisa membaca dan mempertimbangkan bahwa saksi yang meringankan ini tidak atau kurang bernilai kesaksiannya," kata Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (20/4).
Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi dari pihak Google Asia Pasifik secara daring dari Singapura, salah satunya eks Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont.
Kehadiran saksi secara daring dilakukan dengan alasan bahwa tidak ada pendampingan dari pihak Atase Kejaksaan di Singapura. Padahal, Kejaksaan disebut telah kooperatif melakukan koordinasi untuk pendampingan.
Kamilov menjelaskan bahwa kehadiran saksi tidak bernilai meringankan terdakwa, karena saksi tersebut berada di luar ruang sidang resmi dan juga di luar batas negara tempat persidangan digelar.
"Justru kalau saksi yang meringankan hadir secara langsung, itulah dapat dinilai positif kesaksiannya," kata dia.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak Nadiem dengan menghadirkan saksi secara daring hanya sia-sia.
Terlebih sikap tersebut bisa dikategorikan contempt of court karena tidak menghormati majelis hakim dan nilai persidangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), apapun alasannya.
Ia mengatakan jika saksi memang bersikap kooperatif, mereka bisa hadir secara langsung dalam ruang sidang di Jakarta. Terlebih, waktu tempuh dari Singapura ke Indonesia hanya membutuhkan waktu satu jam perjalanan.
"Nilai kesaksian belum bernilai di mata majelis hakim, karena tidak tertib memberi kesaksian langsung di ruang sidang yang dihadiri langsung semua pihak, seperti hakim, jaksa, pembela, terdakwa dan masyarakat yang hadir," ujarnya.
Tak patuh
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keberatan terhadap prosedur persidangan karena penasihat hukum tidak mematuhi hukum acara yang berlaku di Indonesia.
"Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan. Namun, pengacara tidak memberikan surat penetapan tersebut sehingga JPU tidak mendapatkan pemberitahuan resmi secara administratif," katanya.
Ia mengatakan JPU sempat meminta penundaan agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh aparat penegak hukum (APH) setempat demi menjaga kedaulatan dan hubungan baik antarnegara, mengingat adanya keberatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Namun, penasihat hukum terdakwa meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan alasan kesibukan saksi. Sementara itu, JPU menyatakan pihaknya tidak menolak materi kesaksian, melainkan menuntut agar seluruh substansi prosedur dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepentingan bisnis
Roy pun mengingatkan terkait dengan pentingnya memperhatikan hubungan timbal balik antarnegara dalam proses hukum tersebut agar tidak muncul polemik di kemudian hari.
Lebih lanjut terkait materi perkara, Roy menyebut keterangan dari saksi Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, justru semakin memperkuat dakwaan JPU.
Dalam persidangan, terungkap adanya pertemuan pada Februari 2020 dan April 2020 melalui Zoom yang membahas bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sekaligus posisi Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu terkait teknologi Chromebook.
"Berdasarkan fakta tersebut, JPU semakin meyakini bahwa pengadaan di kementerian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil negara, melainkan lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," ujarnya.





