TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak, khususnya terkait pemenuhan hak nafkah anak pasca putusan pengadilan. Usulan tersebut muncul menyusul tingginya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPAD dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengungkapkan bahwa persoalan pengabaian nafkah anak menjadi salah satu kasus yang dominan.
"Banyak nya pengaduan yang masuk ke KPAD berkaitan dengan pengabdian hak nafkah anak hasil putusan pengadilan, jadi ini salah satu masuk 5 besar KPAD selama tiga tahun berturut-turut," ujarnya saat di wawancarai tribunpontianak.co.id, di Aula Kantor RRI, Jl Jend Sudirman, Kamis 23 April 2026.
Ia menjelaskan, KPAD telah menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan dengan memberikan masukan kepada pemerintah terkait penyelenggaraan perlindungan anak.
"Oleh karena itu KPAD kemudian melaksanakan tupoksi KPAD sesuai dengan Pasal 74 UU 66 Anak adalah memberikan masukan usulan dan saran kepada pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan anak," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, KPAD mengusulkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Pontianak dengan lembaga keagamaan guna memperkuat komitmen pemenuhan hak anak.
Baca juga: Pemkot Pontianak Siapkan Sanksi Nonaktifkan NIK Ayah yang Abaikan Nafkah Anak Pasca Perceraian
"Masukan dan sarannya adalah adanya MoU antara pemerintah kota Pontianak dengan pendirian agama pada saat itu," jelasnya.
Upaya tersebut telah dibahas bersama berbagai pihak, termasuk organisasi perempuan.
"Di tahun lalu tepatnya di bulan September kami sudah melaksanakan kegiatan bersama GOW Kota Pontianak bersama organisasi sekota Pontianak untuk membahas hal-hal ini," katanya.
Hasil pembahasan itu kemudian disampaikan kepada Wali Kota Pontianak dan mendapat respons positif.
"Kemudian kami sampaikan kepada walikota, walikota setuju untuk melakukan MoU antara pemerintah kota Pontianak dengan panen agama," ungkapnya.
Selain MoU, KPAD juga mendorong kebijakan yang lebih tegas berupa sanksi administratif bagi orang tua yang tidak menjalankan kewajibannya.
"Waktu itu KPAD menyarankan agar adanya penundaan layanan administrasi kepada orang tua yang melalaikan putusan pengadilan berkaitan dengan pemberian hak nafkah anak," tuturnya.
Saat ini, KPAD bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura untuk menyusun policy brief sebagai dasar penguatan regulasi.
"Hari ini adalah lanjutannya kami kerja sama dengan fakultas hukum universitas tanjungpura untuk menyusun polis brief berkaitan dengan hal ini," jelasnya.
KPAD berharap, rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi regulasi yang mengikat, baik dalam bentuk peraturan wali kota maupun peraturan daerah.
"Kami ingin memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal ini DPRD dan Kota Pontianak agar juga didorong tidak hanya MoU tetapi juga perwa maupun Perda," tegasnya.
Menurut Niyah, usulan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak yang menegaskan tanggung jawab orang tua terhadap anak.
"Ini sejalan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 45 yang menjelaskan bahwa memelihara anak adalah tanggung jawab orang tua," katanya.
Ia menambahkan, kewajiban memelihara anak mencakup pemberian pendidikan hingga nafkah. Jika diabaikan, maka dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak.
"Memelihara berarti disini termasuk didalamnya mendidik termasuk di dalamnya memberikan nafkah ketika orang tua lalai memberikan nafkah maka secara hukum sudah melakukan penelantaran anak," jelasnya.
Melalui kebijakan yang diusulkan, negara diharapkan hadir memberikan perlindungan bagi anak-anak yang haknya terabaikan.
"Dimana peran negara dalam hal ini, makanya hari ini negara hadir dalam upaya menyelamatkan mereka tetap melindungi mereka dengan cara kita mendorong satu MoU yang ke-2 mungkin perwa atau Perda yang mengikat orang tua dalam hal ini, ayahnya yang tidak memberikan nafkah itu goalsnya adalah penundaan layanan administrasi melalui NIK masing-masing," pungkasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!