Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG –Rumah Sakit Daerah Khusus (RSDK) Naimata dan Dinas Sosial Provinsi NTT menginginkan adanya Peraturan Daerah atau Perda yang membantu penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODHJ), terutama pasca perawatan.
Kepala Dinas Sosial NTT Rosye Maria Hedwine mengatakan, selama ini upaya preventif dan kuratif serta promotif telah dilaksanakan dalam penanganan ODGJ.
Dia berkata, hadirnya Perda mengenai penanganan ODGJ pasca penyembuhan akan memperkuat semua itu. Selama ini, untuk urusan ODGJ hanya menggunakan skema pembentukan satuan tugas dengan melibatkan semua OPD.
Dalam catatan Dinas Sosial NTT, ada lebih dari 1.000 ODGJ. Namun, jumlah itu bisa bertambah karena belum ada yang melapor atau luput dari pendataan.
Baca juga: Dinkes NTT Kembangkan Layanan Kesehatan di RS Naimata, Tidak Hanya Terima Pasien ODGJ
Baca juga: Komisi V DPRD NTT Setuju Ada Rumah Singgah untuk Pasien Cuci Darah
Dia mengatakan, penanganan ODGJ seperti fenomena gunung es. Banyak orang atau keluarga tidak menyampaikan atau melapor kondisi itu ke pihak terkait.
"Kemudian ada yang dipasung dan lainnya," katanya, usai bertemu Komisi V DPRD NTT, Rabu (22/4/2026).
Dinsos NTT, selama ini bertugas untuk penanganan pasien setelah dilakukan perawatan oleh RSDK. Akan sangat penting penanganan lanjutan, jika terjadi penolakan di keluarga.
Plt Direktur RSKD Naimata Novy Elim mengatakan, semua ODGJ yang masuk ke tempat itu akan diperlakukan berdasarkan prosedur yang sudah ada.
"Kita perlu ada Perda, sehingga apa yang perlu kita lakukan setelah ODGJ, orang ini sudah mulai sembuh. Apa ditangani Dinsos, ini yang kita perlu," katanya.
Dia menyebut, perawatan ODGJ tidak harus dilakukan seumur hidup. Apalagi, seringkali keluarga dari orang yang telah sembuh dari ODGJ enggan menerima kembali kehadiran.
Dia mengaku, alasan dari keluarga pun beragam tentang penolakan. Di RSDK Naimata hingg April 2026 tercatat ada 25 ODGJ yang melakukan rawat inap.
"Kalau rawat jalan banyak, setiap hari 40-an," katanya.
Novy menyebut, penanganan ODGJ pun harus merujuk pada identitas kependudukan yang jelas. Dengan begitu maka pasien itu bisa diakomodir melalui BPJS Kesehatan.
"Kerja penanganan ODGJ ini harus kolaboratif. Perlu keterlibatan semua pihak," katanya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo mengatakan, urusan kesehatan jiwa di NTT selama ini masih belum baik. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan RSDK masih tumpang tindih dalam tugas dan tanggung jawab.
Bahkan, dalam Riset Kesehatan Dasar oleh Kemenkes RI tahun 2018 menggambarkan lima Provinsi yang memiliki persoalan serius depresi dan kesehatan mental.
"Ketiga NTT, 9,7 persen dari total penduduk. Kalau kita tarik ke data sekarang, berarti 548 ribu jiwa penduduk yang punya masalah dengan kesehatan jiwa. Paling kurang mengalami depresi," katanya.
Politikus Demokrat itu mengatakan, angka ini sangat besar. Dalam Riset yang sama pada tahun 2018, angka bunuh diri ada 1.200 orang. Itu artinya, menjadi masalah ini masih menjad momok publik.
"Ini krisis kesehatan jiwa yang serius. Itu 2017, 2018, sekarang mungkin angkanya lebih besar," katanya.
Baginya, masalah ini tidak sekadar memberi pendanaan ke instansi terkait. Karena, masih ada turut masalah ketika penanganan ODGJ. Lebih dari itu, perlu ada penanganan sistematis.
"Kita semua setuju, sangat mendesak, serius untuk dirumuskan Ranperda inisiatif DPRD terkait penyelenggaraan jiwa di NTT," ujarnya.
Menurut dia, ada lima Provinsi di Indonesia yang telah memberlakukan aturan tersebut sejak tahun 2018. Di NTT, kata dia, Kabupaten Sikka sudah menerapkan Perda terkait.
Saat ini, Kabupaten Kupang dan Manggarai Timur sedang dalam tahap penyusunan. Untuk Provinsi NTT harus mulai melaksanakan agenda tersebut sebagai bagian dari prioritas.
"Kita satukan dari hulu ke hilir. Bagaiamana memastikan OPD, dan kita semua," katanya.
Winston juga mengaku, dalam rapat bersama itu turut menyoroti ihwal penempatan PPPK di RSDK Naimata dan membuat terjadi penumpukan.
Komisi V DPRD NTT, ujar dia, telah meminta manajemen RSDK Naimata agar segera melakukan distribusi tenaga PPPK agar ada pemerataan. (fan