TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fenomena joki dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru kembali menjadi sorotan.
Praktik ini dinilai tidak hanya mencederai keadilan dalam seleksi, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan di Indonesia.
Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) jadi jalur paling rawan direcoki joki.
Sebanyak 871.496 peserta mengikuti seleksi memperebutkan 260.000 kursi perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi, menegaskan, praktik joki bukan sekadar pelanggaran biasa.
Ia menyebut, tindakan tersebut sudah masuk kategori kejahatan dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, hal ini harus disikapi secara serius oleh semua pihak.
“Joki ini merusak,” ujar Prof Farida diwawancara di Phinisi Point Mal Jl Metro Tanjung Bunga, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, praktik tersebut telah menciptakan ketidakadilan bagi peserta yang mengikuti seleksi secara jujur.
Baca juga: Ujian Ramah Disabilitas, UNM Siapkan Pendamping dan Fasilitas Khusus di UTBK 2026
Selain itu, dampaknya juga berpotensi panjang terhadap kualitas lulusan.
Fenomena joki juga dianggap sebagai bentuk kejahatan yang berkembang seiring kemajuan teknologi.
Dengan berbagai modus, pelaku mampu memanfaatkan celah sistem untuk meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi integritas seleksi masuk perguruan tinggi.
“Ini sebuah bentuk kejahatan di dunia pendidikan,” jelasnya.
Jika dibiarkan, kualitas pendidikan bisa semakin menurun.
Menurut Prof Farida, penggunaan joki sama saja dengan memanipulasi kemampuan akademik seseorang.
Peserta yang seharusnya belum layak lolos justru bisa masuk melalui cara curang.
Kondisi ini berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk institusi pendidikan itu sendiri.
“Dengan joki berarti merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku joki.
Menurutnya, tanpa sanksi tegas, praktik ini akan terus berulang.
Karenanya, aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah tegas.
“Ini kejahatan dan harus diproses secara hukum,” katanya.
Baca juga: UNM Siapkan Pendamping Khusus bagi 8 Peserta Disabilitas UTBK-SNBT 2026
Ia menilai, hukuman yang berat perlu diberikan agar menimbulkan efek jera.
Kampus yang terlibat, meskipun tidak secara langsung, tetap akan terkena dampaknya. Kepercayaan publik terhadap sistem seleksi bisa menurun.
“Mencoreng nama kampus dan dunia pendidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, integritas lembaga pendidikan harus dijaga dengan ketat.
UNM sendiri disebut telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
Mulai dari penguatan sistem hingga peningkatan pengawasan selama proses seleksi berlangsung.
Langkah ini dilakukan untuk menutup celah yang bisa dimanfaatkan pelaku.
“Kami siapkan berbagai strategi dan sistem,” jelasnya.
Ia menyebut, teknologi juga dimanfaatkan untuk mencegah praktik curang.
Salah satunya dengan pemasangan perangkat pengacau sinyal.
Penggunaan jammer menjadi salah satu langkah yang diambil untuk mengantisipasi kebocoran informasi.
Dengan alat ini, komunikasi ilegal selama ujian dapat diminimalisir. (*)