Markas Sindikat Narkoba di Singingi Hilir Digrebek Polisi, 4 Pria Ditangkap Saat Packing Sabu
Nolpitos Hendri April 24, 2026 12:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Keresahan ibu-ibu di desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya meledak.

Ketakutan yang selama ini dipendam soal maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di kalangan pelajar di desa mereka diadukan ke polisi.

Hasilnya, satu sindikat Narkoba yang diduga menyasar anak-anak sekolah berhasil dibongkar dalam penggerebekan dramatis.

Baca juga: Tim Advokat Abdul Wahid Soroti Keterangan Saksi pada BAP, Dinilai Janggal, Tanda Baca dan Typo Sama

Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir pada Rabu (22/4/2026) pagi di sebuah pondok terpencil di kebun sawit Desa Sukamaju.

Empat pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar sabu tak berkutik saat aparat mendobrak masuk.

Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alfredo Krisnata Kaban, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegelisahan para ibu di Desa Beringin Jaya.

Mereka curiga dengan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran Narkoba di lingkungan pelajar.

“Ibu-ibu sudah sangat resah. Mereka mendapat informasi ada bandar yang menjual sabu ke anak-anak sekolah. Ini yang langsung kami tindak lanjuti,” ujar IPTU Alfredo, Kamis (24/4/2026).

Dari laporan itu, polisi berkoordinasi dengan Tim Khusus Operasi Antik Polres Kuansing untuk memulai penyelidikan senyap selama empat hari.

Belakangan diketahui, ternyata sabu yang beredar di Desa Beringin Jaya berasal dari desa tetangga, Desa Sukamaju. Nama S alias T (47) muncul sebagai sosok kunci.

Pada Rabu (22/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, informasi keberadaan target semakin mengerucut. Tim langsung bergerak.

"Kami pun berkoordinasi dengan Banhinkamtibmas Desa Sukamaju. Jejak S  mengarah ke sebuah pondok di belakang rumahnya, tersembunyi di tengah kebun sawit," ujar IPTU Alferdo.


Dua jam kemudian, tepat pukul 03.00 WIB, pengintaian dilakukan dalam senyap di tengah gelapnya tanaman sawit.

Situasi menegangkan berlangsung selama berjam-jam. Hingga akhirnya, pada pukul 07.00 tim Reskrim Polsek Singingi Hilir pun beraksi.

“Saat pintu pondok kami dobrak, empat pria yang sedang sibuk menimbang dan membungkus sabu terkejut. Namun mereka tidak bisa kabur atau pun melawan,” jelas IPTU Alfredo.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial S alias T (47), K alias S (40), B (31), dan N (39). Mereka berasal dari Desa Beringin Jaya dan warga Desa Sukamaju.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran Narkoba.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu empat paket besar dan satu paket kecil sabu dengan total berat kotor 23,31 gram, dua timbangan digital, plastik klip, bong, kaca pirek berisi sabu, empat unit handphone, serta uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil transaksi," beber IPTU Alferdo.

Tak hanya itu, hasil tes urine keempat tersangka menunjukkan positif amphetamine, menjadi indikasi kuat mereka bukan sekadar pengedar, tapi juga pengguna.

Kini, keempat pria tersebut telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujarnya.

IPTU Alferdo mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru.

Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun, ditambah denda berat.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, bahwa ancaman Narkoba kini menyasar generasi muda hingga ke pelosok desa. Sebab itu kami mengapresiasi ibu-ibu Desa Beringin Jaya yang berani melaporkan peredaran sabu di lingkungannya," ujar IPTU Alferdo.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh Budi Wibowo )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.