Tim Advokat Abdul Wahid Soroti Keterangan Saksi pada BAP, Dinilai Janggal, Tanda Baca dan Typo Sama
Nolpitos Hendri April 24, 2026 12:29 AM

Hal ini disampaikan seorang dari tim advokat Abdul Wahid, Kenal Shahab, usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya tersebut, Kamis (23/4/2026).

Ia mengungkap, dalam persidangan, BAP milik beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP Riau, memiliki kemiripan yang mencolok.

Baca juga: Dalam Tekanan, Kepala UPT Penuhi Setoran Uang ke Abdul Wahid: Terpaksa Pinjam Sana-Sini . . .

Kemiripan tersebut tidak hanya dalam substansi keterangan, tapi juga tanda baca, hingga salah ketik.

Padahal menurut Kenal, para saksi diperiksa oleh penyidik KPK yang berbeda.

“Tadi kita lihat bersama di persidangan, bahkan sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo (salah ketik, red) pun sama persis. Padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda,” ucap Kemal.

“Kita tanyakan apakah ada saling berkomunikasi (antar saksi), ternyata tidak. Ini menjadi keanehan yang terungkap dalam fakta persidangan,” tambahnya.

Kenal bilang, pihaknya tidak menyimpulkan sefara sepihak.

Namun diharapkan, hal ini bisa menjadi pertimbangan atau penilaian majelis hakim yang mengadili perkara.

“Silakan semua pihak menyimpulkan sendiri. Tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data yang ada,” tuturnya.

Dari para saksi yang telah dihadirkan, Kemal justru yakin kliennya tidak bersalah.

“Kami semakin meyakini bahwa Pak Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan,” ujarnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala UPT Penuhi Setoran Uang ke Abdul Wahid

Tekanan dalam pusaran dugaan korupsi modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPRPPKP Provinsi Riau kembali terungkap di ruang sidang.

Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Dinas PUPRPPKP Riau, Ludfi Hardi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/4/2026) secara terbuka mengakui dirinya berada dalam posisi terjepit saat diminta ikut mengumpulkan dana dalam jumlah besar.

Di hadapan majelis hakim, Ludfi menggambarkan situasi penuh tekanan yang ia hadapi.

Ia menyebut permintaan pengumpulan dana itu berkaitan dengan proses pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sempat tertahan.

“Saya sangat terpaksa,” ungkapnya dalam persidangan.

Menurut Ludfi, penundaan penandatanganan DPA terjadi karena para kepala UPT belum menyatakan kesanggupan memenuhi permintaan fee dari pencairan anggaran.

Ia menyebut angka yang diminta tidak kecil, mencapai sekitar Rp7 miliar secara keseluruhan.

“DPA belum ditandatangani karena kami belum menyanggupi permintaan itu,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Ludfi mengungkap bahwa situasi tersebut membuat para kepala UPT berada dalam dilema. 

Di satu sisi, mereka dituntut menjalankan program dan kegiatan yang telah direncanakan, namun di sisi lain harus menghadapi tekanan untuk memenuhi permintaan uang tersebut.

Ia pun mengakui akhirnya mengikuti permintaan tersebut karena khawatir dampaknya akan menghambat jalannya pekerjaan di lapangan. “Kalau tidak dipenuhi, kami khawatir kegiatan tidak berjalan,” katanya.

Ludfi bilang, total ia menyerahkan uang sebesar Rp750 juta. “Saya menyerahkan tiga kali, total Rp750 juta,” ucapnya.

Penyerahan pertama dilakukan pada 10 Juni 2025 kepada Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda di kantor dinas lantai empat.

Penyerahan kedua dilakukan pada Agustus 2025 di area parkir kantor dinas.

Penyerahan ketiga sebesar Rp250 juta dilakukan pada 3 November 2025 melalui Kepala UPT lainnya, Eri Ikhsan.

Ia menyebut seluruh penyerahan dilakukan atas arahan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan.

Ludfi berujar, dana yang terkumpul, bukan seluruhnya uangnya. Melainkan, ada juga yang berasal dari pinjaman, baik dari teman pengusaha, hingga gadai SK ke bank.

"Saya tidak punya uang. Terpaksa pinjam ke sana-sini,” akunya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.