Pria Penganiaya Ibu Single Parent 3 Anak yang Viral Mengadu ke Cak Ji Berhasil Diringkus Polda Jatim
Dyan Rekohadi April 24, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pria berinisial MBY (42) pelaku penganiayaan dengan korban seorang janda yang viral mengadu di Podcast Cak Ji alias Armuji Wakil Wali Kota Surabaya. 

Terduga pelaku MBY berhasil ditangkap di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu (22/4/2026) sore. 

Kini, Kamis (23/4/2026), Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sedang membawa MBY menuju ke Mapolda Jatim untuk diinterogasi. 

Baca juga: Pesan Penting Cak Ji untuk Ipuk saat Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Surabaya

 

Bersembunyi di Bali

Menurut Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Muhammad Fauzi, pelaku selama ini kabur ke Bali untuk bersembunyi dari kejaran Polisi.

Karena, pelaku menyadari kasus penganiayaan terhadap korban HR warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, yang berstatus orangtua tunggal dengan tiga anak itu, sudah dilaporkan ke Polda Jatim. 

Nah, selama buron di tempat persembunyian, pelaku bekerja sebagai tukang pencuci mobil di sebuah gerai jasa pencucian mobil kawasan Ubung Kaja tersebut. 

Fauzi dan personelnya melakukan penjemputan paksa untuk dilakukan penangkapan karena pelaku sudah mangkir sebanyak dua kali proses pemanggilan penyidik Polda Jatim. 

"Enggak melawan dia, saat kami lakukan upaya paksa. Di Bali dia kabur, kemarin kami lakukan pemanggilan gak datang 1-2 kali, dia di sana kerja di cucian mobil sembari sembunyi-sembunyi," ujar Fauzi saat dihubungi surya.co.id, pada Kamis (23/4/2026). 

Pelaku penganiayaan ini terancam persangkaan pasal UU No 1 Tahun 2023, sesuai Pasal 466 tentang penganiayaan, ancaman pidana penjara 2,6 tahun atau denda kategori III; maksimal Rp50 juta. 

Lalu Pasal 521 tentang pengerusakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1,6 tahun atau denda kategori III; maksimal Rp50 juta. 

"Pasal 466 dan Pasal 521 pengerusakan, karena HP korban juga dibawa. (Soal dugaan aksi pemerasan) soal ini kami masih dalami lagi," jelasnya. 


Selain itu, Fauzi juga berencana memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku. Karena, terdapat temuan informasi bahwa pelaku pernah memiliki riwayat menjalani sesi konsultasi dengan Psikolog, beberapa tahun sebelumnya. 

"Ada keterangan pernah konsultasi pada psikiater. Nanti kami dalami. Untuk mendatangkan ke psikiater, kondisi dia bagaimana. Belum tentu (memiliki kecenderungan gangguan kejiwaan). Indikasi mungkin tempramen," katanya. 

Baca juga: Sosok Brigpol Tinto Adi Nugraha, Polisi Polda Jatim yang Lulus Cum Laude S2 Unair

 

Modus Berkenalan Melalui Media Sosial


Mengenai modus operandi pelaku menggaet korban. Fauzi menerangkan, pelaku cuma berusaha mengenal dan menjalin komunikasi dengan korban melalui sosial media seperti Facebook dan TikTok. 

"Modusnya dia kenalan lewat FB dan medsos lainnya (TikTok)," ungkapnya. 

Fauzi mengungkapkan, pelaku diduga pernah melakukan penganiayaan serupa terhadap pasangan perempuannya yang lain tiga tahun lalu. 

"Keterangan penyidik, perempuan yang dianiaya bukan cuma korban sekarang. 3 tahun lalu juga pernah ada korban. Lebih dari 1 korban. Pelaku bukan residivis," pungkasnya. 

Baca juga: Viral Warga Manukan Kulon Surabaya Dihebohkan Peristiwa Penganiayaan Wanita Penghuni Kos

 

Awal Mula Mencuatnya Kasus Penganiayaan


Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026) akun Tiktok Cak Ji mengunggah wawancara bersama Korban HR yang mengadu ke Cak Ji alias Armuji karena menjadi korban penganiayaan oleh sosok MBY pacar yang baru dikenalnya melalui TikTok. 

Korban HR mengadu ke studio Podcast Cak Ji dalam keadaan mengalami memar pada seluruh bagian wajah. 

Korban HR menceritakan dirinya mengenal MBY sejak tahun 2023.

Namun, baru berkomunikasi secara lebih sering pada tahun 2025, melalui TikTok. 

Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di suatu tempat tongkrongan.

Namun, pertemuan tersebut malah menjadi momen yang 'awkward' dan menjengkelkan. 

Saat nongkrong, pelaku MBY tiba-tiba merampas dan membanting ponselnya hanya gegara kesulitan membuka layar ponsel yang memiliki kode sandi. 

Bukan cuma merusak ponselnya. Tapi Pelaku MBY juga mengolok-oloknya dengan umpatan yang menuduhnya sebagai wanita tunasusila. 

Tak pelak, pertemuan pertama mereka bubrah hingga akhirnya mereka berpisah. 

Tapi hubungan pelaku dan korban tak berhenti sampai di situ, keduanya kembali berkomunikasi setelah pelaku MBY meminta maaf pada korban.

Berikutnya, tindak kekerasan terjadi dalam pertemuan keduanya di tempat kos pelaku.

Kala itu korban HR berkunjung ke kosan Pelaku MBY.

Pengangiayaan terjadi setelah sebelumnya korban HR dituduh oleh Pelaku MBY berkomunikasi lagi dengan pria lain. Padahal, korban sedang bermain ponsel. 

Pada momen tersebut, korban dibentak dan diumpat.

Pelaku MBY marah dan memukuli tubuh korban laiknya samsak untuk berlatih bela diri,.

Bahkan Pelaku MBY juga mencekik leher korban menggunakan dua tangan hingga nyaris kehilangan nyawa. 

"Setelah itu, saya diantar ke rumah kakak saya. Lalu dibawa ke klinik. Kata dokter disuruh lapor Polisi," jelasnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.