TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang tengah dihadapinya.
Ia menyebutkan replik JPU sebagai ilusi hukum.
"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka," kata Hari kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Hari menjelaskan dalam pembelaannya, kontrak yang dipermasalahkan sebenarnya tidak menimbulkan kerugian di luar periode pandemi Covid-19, bahkan justru memberikan keuntungan.
Namun, menurutnya, jaksa penuntut umum tidak mendalami atau menguji fakta tersebut. Jaksa hanya menyoroti aspek ketiadaan skema back-to-back dalam kontrak dan menyimpulkannya sebagai bentuk spekulasi.
"Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi itu tidak dijelaskan oleh JPU," kata Hari.
Hari menyimpulkan jaksa hanya menyoroti mengenai kerugian negara saja, membuat ilusi.
"Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri. Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti," tegasnya.
Sementara itu, pada jalannya persidangan hari ini, JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa Hari Karyuliarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Selain itu, jaksa juga meminta menolak pembelaan Yenni Andayani selaku eks Direktur Gas Pertamina 2015-2018 dalam perkara tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi LNG, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Hari Karyuliarto
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026 dan nota pembelaan para terdakwa dan advokatnya harus
dinyatakan ditolak," kata Jaksa di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (23/4/2026).
Jaksa menegaskan telah menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, terdakwa, serta dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti.
Atas dasar itu, jaksa menilai sudah seharusnya pembelaan para terdakwa ditolak.
"Bahwa berdasarkan uraian penuntut umum di atas, maka seluruh dalil para terdakwa harusnya tidak berdasar dan selayaknya ditolak," pinta jaksa.
Hari Karyuliarto telah dituntut 6,5 tahun penjara oleh JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Selain terhadap Hari, Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, yakni mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dengan pidana penjara 5,5 tahun dalam kasus yang sama.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa satu Hari Karyuliarto selama 6 tahun dan terdakwa dua Yenni Andayani selama 5 tahun," kata jaksa di ruang sidang.
Selain pidana badan, Hari dan Yenni juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 80 hari.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa.
Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Kuasa Hukum Bantah Pengadaan LNG Pertamina Inisiatif Hari Karyuliarto
Adapun kata jaksa dalam hal memberatkan, para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
Sedangkan untuk hal meringankan, jaksa menilai para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.