Aksi Arogan Wanita di Mojokerto yang Tonyor Anak Kecil Kini Resmi Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi
Samsul Arifin April 24, 2026 08:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Seorang ibu muda berinisial IM (28) resmi ditahan oleh Polres Mojokerto Kota terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Kepastian penahanan ini, usai IM menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari 4 jam oleh penyidik di ruangan Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Dari pengamatan di lokasi, IM mengenakan daster emak-emak saat dikeler Polisi keluar dari ruangan penyidik.

Ibu satu anak ini tampak menangis sesenggukan, wajahnya tertutup masker hitam.

Kedua tangan IM terikat kabel ties sembari membawa nasi bungkus dan botol air mineral.

Kini hanya tersisa penyesalan, IM terancam kembali dibui akibat aksi arogannya hingga tega memukul atau menoyor anak di bawah umur ketika terlibat cekcok dengan pengendara motor perempuan di Jalan Nala, Kota Mojokerto.

Baca juga: Pengemudi Mobil Arogan di Mojokerto Jadi Tersangka, Korban: Sudah Memaafkan, Tapi Hukum Lanjut

Sempat Tak Ditahan

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik memutuskan tersangka untuk diamankan dan dilakukan penahanan.

"Penahanan masih dilakukan di Polres Mojokerto Kota," ujar IPDA Jirnawan kepada wartawan di Polres Mojokerto Kota, pada Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Jembatan Cangar Mojokerto Dipenuhi Sesajen, Aktivitas Warga Picu Kekhawatiran

Polisi sempat menyampaikan yang bersangkutan tidak ditahan atas pertimbangan ancaman pidana di bawah 4 tahun. Sementara, IM wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

"Jadi betul, kemarin pada saat diamankan dan diperiksa dalam proses penyidikan memang tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman (Pidana) di bawah 4 tahun dan dikenakan wajib lapor sementara itu," ungkap AKP Jirnawan.

Pertimbangan Penyidik Tersangka Tetap Ditahan

Menurut AKP Jirnawan, salah satu petimbangan penyidik menahan tersangka IM lantaran yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana dan sudah pernah ditahan atau residivis. 

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, karena mempertimbangkan hal-hal tersebut maka penyidik berkesimpulan tersangka dilakukan penahanan," bebernya.

IPDA Jirnawan menambahkan,  penyidik juga mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

Bahkan berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan lainnya. 

"Jadi keputusan penyidik tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Mojokerto Kota," tandasnya. 

Kasus ini adalah buntut video viral aksi arogan pengendara mobil yang  terlibat cekcok dengan pengemudi motor, di Jalan Raya Empu Nala, Magersari, Kota Mojokerto, (Jatim), Selasa (15/4/2026) siang.

Tersangka IM diduga melakukan penganiayaan dengan menoyor kepala anak korban, saat cekcok dengan Lutviana Indriana (33) warga Wates, Magersari, Kota Mojokerto 

Tak hanya memukul anak korban yang dibonceng di depan sepeda motor Yamaha NMAX, tersangka juga memaki Lutviana dan merampas kunci motor meskipun sudah berulangkali minta maaf.

IM menuding Lutviana memotong jalur mobil Agya warna hitam yang dikendarai bersama anaknya, saat keduanya berpapasan di belokan Traffic Light simpang 4 Sekarsari menuju Empu Nala.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Mojokerto Kota, pada Jumat (17/4) malam. Polisi gerak cepat mengamankan IM di sebuah rumah kos di wilayah Pandaan, Pasuruan, Sabtu (18/4).

Esoknya, keduanya telah dimediasi di ruangan Satreskrim Polres Mojokerto Kota Mojokerto.

Meski korban telah memaafkan perbuatan IM, kasus ini tetap berlanjut ke proses hukum.

"Kita secara manusiawi sudah memaafkan, tapi ini negara hukum jadi semua kasus yang terjadi kemarin saya serahkan ke pihak Kepolisian," tegas Lutviana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.