BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJAR- PERISTIWA tragis terjadi di sebuah rumah bedakan di kawasan Talenta, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Banjar. Seorang siswi SMK berinisial RE (18) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi pada Minggu (19/4).
Dari hasil penyelidikan polisi remaja putri tersebut diduga menjadi korban pencurian yang berujung pada tindak kekerasan hingga merenggut nyawanya.
Kanit Reskrim Polsek Simpangempat, Iptu Endar Susilo, pada Program Saksi Kata Banjarmasin Post, menjelaskan tewasnya RE pertama kali diketahui sekitar pukul 02.30 Wita.
Saat itu seorang saksi bernama Jubaidah pulang ke kontrakan dan mendapati hal mencurigakan yakni melihat tangan seseorang dari arah kamar mandi.
“Saksi langsung berteriak dan memanggil warga sekitar. Setelah dicek, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di kamar mandi,” ujar Endar.
Baca juga: BREAKING NEWS- Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Banjar Diringkus, Dipergoki Korban Saat Mau Mencuri
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pembunuh Siswi SMK di Simpang Empat Banjar, Usai Main Biliar di Tapin
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Mulutnya tersumpal sikat pakaian. Oleh saksi, sumpalan tersebut dilepas karena iba.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis Polres Banjar. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Jendela rumah dalam kondisi rusak karena diduga dicongkel dari luar. Selain itu ditemukan sebuah cangkul yang diduga digunakan pelaku untuk masuk rumah.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang penghuni kos lain bernama Fadillah, yang baru sekitar satu bulan tinggal di tempat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengaku berniat mencuri di kamar milik Jubaidah yang saat itu tidak berada di rumah.
“Tersangka mengira rumah dalam keadaan kosong, sehingga melakukan aksinya dengan mencongkel jendela menggunakan cangkul yang diambil dari belakang rumah,” jelas Endar.
Namun, aksi tersebut berubah menjadi tragedi saat RE tiba-tiba datang. RE, yang merupakan sepupu Jubaidah, masuk rumah untuk merebus mi instan. Tanpa disadari, tersangka saat itu bersembunyi di kamar mandi.
Ketika RE masuk ke kamar mandi, keduanya bertemu. RE yang terkejut pun berteriak sehingga tersangka panik dan melakukan kekerasan.
“Tersangka membanting dan menindih korban, lalu menyumpal mulut korban menggunakan sikat pakaian. Tindakan itu berlangsung cukup lama hingga korban meninggal dunia di tempat,” ceritanya.
Hasil autopsi menunjukkan korban menderita luka serius, di antaranya patah tulang iga kanan dan kiri, patah tulang penyangga lidah bagian belakang, serta pendarahan di bagian kepala. Selain itu, ditemukan sejumlah luka lecet.
Mengenai isu adanya tindakan asusila, polisi belum menemukan bukti kuat. “Hingga saat ini tidak ditemukan indikasi pemerkosaan,” tegas Endar.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Fadillah kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dia ditangkap di Kabupaten Tapin pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wita saat berada di sebuah tempat biliar.
Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor dan ponsel milik korban, serta alat yang digunakan saat beraksi.
“Sepeda motor korban sempat ditawarkan tersangka seharga Rp 5 juta, namun belum sempat terjual karena tidak dilengkapi surat-surat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nurholis huda)