TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024.
SN terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Magetan Jawa Timur sekitar pukul 17.51WIB dengan mengenakan jaket warna merah muda.
Suratno terlihat menangis saat digelandang ke mobil tahanan hendak dibawa ke Rutan Kelas II B Magetan.
Selain Suratno, Kejaksaan Negeri Magetan Magetan juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Dua diantaranya adalah anggota DPRD Magetan yaitu Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sedangkan, tiga orang tenaga pendamping dewan yang turut ditetapkan sebagai tersangka berinsial AN, TH, ST.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp242,98 miliar.
Dana Hibah Ratusan Miliar
Anggaran tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemkab Magetan untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.
"Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota dewan dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan," kata Sabrul, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, kelompok masyarakat penerima hibah dalam banyak kasus hanya dijadikan formalitas administratif.
Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditengarai telah dimanipulasi oleh tersangka melalui pihak ketiga yang memiliki afiliasi.
Modus Sistematis dan Manipulatif
Dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.
Bahkan, pelaksanaan kegiatan kerap dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga tidak sesuai dengan prinsip swakelola.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan.
"Rangkaian perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk dalam praktik manipulasi yang merugikan keuangan negara atau daerah," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Samin Tan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka resmi kami tahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Jejak Karier Politik Suratno
Suratno dikenal sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang cukup aktif di DPRD Magetan.
Dia maju jadi anggota DPRD Magetan melalui daerah pemilihan (dapil) Magetan 1 dan meraih 4.937 suara.
Sebelum jabat ketua DPRD periode 2024–2029, dia adalah ketua Fraksi PKB pada periode 2019–2024.
Dalam perjalanan politiknya, ia kerap menyoroti isu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan UMKM, pengembangan pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur.
Pelantikannya sebagai Ketua DPRD pada Oktober 2024 sempat membawa harapan baru, terutama dalam mendorong sektor ekonomi daerah.
Namun, kasus hukum yang kini menjeratnya menjadi ujian serius bagi karier politiknya.
dan