Soal Denda Jika e-KTP Hilang, Wamendagri Bima Arya Klaim Biaya Cetak Ulang, Berapa Tarifnya?
ninda iswara April 24, 2026 08:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai wacana biaya bagi warga yang kehilangan KTP.

Ia menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah denda, melainkan biaya cetak ulang KTP.

“Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Ia kembali menekankan perlunya pelurusan istilah agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik.

“Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, gitu. Kalau yang pertama kan gratis,” sambungnya.

Baca juga: Wamendagri Bima Arya Usul Warga Didenda jika e-KTP Hilang: agar Bisa Lebih Bertanggung Jawab

Wamendagri Bima Arya ditemani istri dan anaknya
Wamendagri Bima Arya ditemani istri dan anaknya (Instagram @yane_ardian)

Bima Arya juga mengungkapkan bahwa banyak warga melakukan pencetakan ulang KTP karena alasan kehilangan.

Menurutnya, setiap KTP yang dicetak memerlukan biaya sekitar Rp 10.000 yang ditanggung oleh negara.

“Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga,” kata Bima Arya.

Ia menambahkan bahwa anggaran pemerintah daerah juga memiliki banyak prioritas lain seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga KTP agar tidak mudah hilang.

"Ya jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang.

Menurut Bima, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Dia menjelaskan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara.

Dalam satu hari, laporan kehilangan KTP disebut mencapai puluhan ribu kasus.

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.