TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa remaja 18 tahun di Jambi, resmi diberhentikan dari kepolisian.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) pagi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi.
Upcara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar.
Dari pantauan Tribunjambi.com di lapangan, dua pecatan anggota Polri tersebut yakni Nabil dan Samson hadir langsung pada upacara PTDH ini.
"Setiap anggota harus menjunjung tinggi integritas. Tidak ada toleransi, terlebih jika merugikan masyarakat dan mencoreng instansi Polri," kata Kapolda Jambi.
Dalam sambutannya, Krisno menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan pengingat untuk seluruh anggota Polri.
"Saya ingatkan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa menjadi anggota Polri adalah amanah," ujarnya.
Setelah pembacaan surat keputusan pemberhentian, dilanjutkan dengan pelepasan seragam secara seremonial.
Keduanya melepaskan seragam Polri dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 29 Narapidana Lapas Jambi Dipindahkan ke Lapas Kumbang Nusakambangan
Baca juga: Buaya Putih dan Buntung Muncul di Sungai Merangin Jambi, Warga Resah