Pimpin Upacara Pemecatan 2 Polisi Tersangka Rudapaksa, Kapolda Jambi: Tak Ada Toleransi
Suci Rahayu PK April 24, 2026 11:49 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 2 polisi tersangka rudapaksa remaja 18 tahun di Jambi, jalani upacara PTDH di Mapolda Jambi pada Jumat (24/4/2026) pagi.

Upacara  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dipimpin Kapolda Jambi,  Irjen Pol Krisno H Siregar.

Dua polisi yang dipecat yakni Nabil dan Samson dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Sebelumnya, Bripda Samson diketahui berdinas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Adapun, Bripda Nabil berdinas di Kota Jambi.

Dari pantauan Tribunjambi.com di lapangan, dua pecatan anggota Polri tersebut yakni Nabil dan Samson hadir langsung pada Upacara PTDH ini.

"Setiap anggota harus menjunjung tinggi integritas. Tidak ada toleransi, terlebih jika merugikan masyarakat dan mencoreng instansi Polri," kata Krisno H Siregar. 

Baca juga: Sosok 2 Polisi yang Dipecat, Setelah Jadi Tersangka Rudapaksa Remaja di Jambi

Baca juga: Breaking News 2 Polisi Tersangka Rudapaksa Remaja di Jambi Resmi Dipecat

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan pengingat untuk seluruh anggota Polri.

"Saya ingatkan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa menjadi anggota Polri adalah amanah," ujarnya. 

Setelah pembacaan surat keputusan pemberhentian, dilanjutkan dengan pelepasan seragam secara seremonial. 

Keduanya melepaskan seragam Polri dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Sosok 2 Polisi yang Dipecat, Setelah Jadi Tersangka Rudapaksa Remaja di Jambi

Baca juga: Breaking News 2 Polisi Tersangka Rudapaksa Remaja di Jambi Resmi Dipecat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.