TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Setelah divonis tujuh tahun penjara, mantan suami Irish Bella itu resmi menunjuk pengacara baru.
Informasi ini disampaikan langsung oleh pengacara baru Ammar, Dwana Toligi.
Dwana Toligi menyampaikan bahwa Ammar Zoni meminta pihaknya, yakni Krisna Murti Law and Partners untuk menangani proses hukum yang masih berjalan.
"Di kesempatan kali ini, kita mau menyampaikan sehubungan dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap Ammar Zoni," kata Dwana, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (24/4/2026).
"Ya, berkaitan dengan itu Ammar Zoni telah menunjuk kami kantor hukum Krisna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukumnya dalam menjalankan segala proses hukum yang berjalan saat ini," sambungnya.
Dwana memastikan, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu telah mencabut kuasa Jon Mathias, pengacara sebelumnya.
Sehingga kini Krisna Murti Law and Partners akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Ammar.
Baca juga: Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukumannya
"Dan untuk itu kuasa hukum lama sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni,"
"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien Ammar Zoni sampai tingkat Pengadilan negeri sampai tingkat tahap ini."
"Jadi untuk itu kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang klien kami inginkan gitu ya," tuturnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap hakim.
"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari bui dalam perkara tersebut.
Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
Pertama Ditangkap Tahun 2017
Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.
Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap).
Juga ada tujuh plastik kecil bekas sabu.
Ammar mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.
Direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.
Penangkapan Kedua pada Maret 2023
Ammar Zoni kembali ditangkap atas kasus narkoba pada Maret 2023.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Tak sendiri, Ammar Zoni menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 1 gram, tepatnya sekitar 1,04 gram.
Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarga.
Kasus narkoba keduanya ini membuat Ammar Zoni dihukum 7 bulan penjara.
Ia kemudian bebas pada 4 Oktober 2023.
Kembali Ditangkap pada Desember 2023 saat Masih Pembinaan
Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023.
Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.
Ia diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Ia kembali terlibat dalam kasus narkoba saat masih dalam masa pembinaan.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.
Baca juga: Tatapan Kosong Ammar Zoni Hingga Tangisan Keluarga Usai Mendengar Vonis 7 Tahun Penjara
Oktober 2025 Terlibat Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Belum selesai masa penahanan sebelumnya, Ammar kembali terjerat kasus yang sama.
Pada Oktober 2025, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni tidak hanya memakai, tetapi diduga terlibat sebagai penampung dan pengedar narkotika dari dalam rutan dengan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).
Kasus narkoba terbaru Ammar Zoni ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio/Yurika)