BANJARMASINPOST.CO.ID - Murka Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara, dokter Kamelia sentil kinerja kuasa hukum.
Aktor Ammar Zoni menghadapi kenyataan pahit usai divonis bersalah melakukan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, vonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap sang aktor, Kamis (23/4/2026).
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Ammar dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta.
Walau demikian, pihak Ammar nyatanya tak puas dengan vonis tersebut.
Buktinya, kini Ammar sudah mengambil tindakan untuk menanggapi vonis tersebut.
Ammar kini mencabut kuasa dari pengacara terdahulu dan menunjuk kuasa hukum baru.
Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi, mengatakan, kliennya langsung menandatangani surat kuasa usai sidang putusan berlangsung.
"Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua segala proses hukum yang berjalan saat ini," kata Dwana, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/4/2026).
"Dan untuk itu, kuasa hukum lama, sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien, Ammar Zoni, sampai tingkat Pengadilan Negeri, sampai tingkat tahap ini," lanjutnya.
Baca juga: Rasa Kesepian Tasya Farasya Selama Menikah, Kini Ucap Pengakuan di Hadapan Denny Sumargo
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi mengatakan, penunjukkan mereka berdasarkan rekomendasi dari Kamelia, kekasih Ammar Zoni.
Sudah mengantongi surat kuasa, Dwana menegaskan, akan segera menyiapkan memori banding dalam waktu dekat, mengingat batas waktunya adalah tujuh hari setelah putusan.
"Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Dan Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding," jelas Dwana.
Dwana optimistis bisa mengupayakan yang terbaik untuk Ammar Zoni.
Pihaknya bahkan mengaku akan mengupayakan Ammar Zoni tak mendapat hukuman penjara.
"Ya kalau bisa ya keluar dari tahanan, gitu kan. Tapi kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia, ya kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani, kita ikuti, untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," jelas Dwana.
Sebelumnya, saat mendengar putusan Ammar Zoni, Kamelia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.
Ia pun tampak kesal, bahkan menuding vonis 7 tahun penjara tersebut karena dinilai tim kuasa hukum Ammar Zoni saat itu tidak bekerja dengan baik.
"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka (kuasa hukum Ammar Zoni saat di persidangan) tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ucap Kamelia.
Ammar Zoni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait kasus peredaran narkoba di lapas Salemba.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/4/2026).
Ammar juga didenda Rp1 miliar atas perbuatannya tersebut.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata Hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Hakim.
"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.
Putusan terhadap Ammar Zoni ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)