Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Faktor Memberatkan dan Meringankan
Tim TribunTrends April 24, 2026 10:38 AM

TRIBUNSTYLE.COM -- Artis peran Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Dalam persidangan, hakim memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Adapun beberapa hal yang dinilai memberatkan hukuman Ammar Zoni di antaranya adalah perbuatannya yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak berterus terang selama proses persidangan berlangsung.

Tidak hanya itu, hakim juga menyoroti bahwa Ammar Zoni saat ini tengah menjalani pidana lain, sehingga hal tersebut semakin memperberat putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Di sisi lain, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan hukuman. Hakim menyebutkan bahwa selama persidangan berlangsung, Ammar Zoni menunjukkan sikap sopan sehingga membantu kelancaran proses hukum.

VONIS AMMAR ZONI - Artis Ammar Zoni menjalani sidang putusan di pengadilan terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, hingga akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim, 2026.
VONIS AMMAR ZONI - Artis Ammar Zoni menjalani sidang putusan di pengadilan terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, hingga akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim, 2026. (Tribunnews/Jeprima)

Selain itu, ia juga dinilai telah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. Faktor usia yang masih relatif muda juga menjadi salah satu pertimbangan, dengan harapan terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri ke depannya.

Tak hanya hukuman penjara, Ammar Zoni juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Vonis tersebut diberikan setelah hakim menyatakan bahwa ia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Aditya Zoni Hancur dan Terdiam Usai Mendengar Vonis 7 Tahun Penjara Ammar Zoni

Meski telah dijatuhi hukuman, Ammar Zoni masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba. Ia diduga menerima barang tersebut dari seseorang bernama Andre, yang kemudian diedarkan di lingkungan rutan.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni tidak sendiri. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Namun, majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut. (Tribun Style/Tribunnews Bogor)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.